Tekab 308 Polres Lampung Tengah Gulung Pengedar Narkoba

LAMPUNG TENGAH

Lampung Tengah, lampungvisual.com-
Kedapatan menyimpan dan mengedarkan sabu, Satu  warga Kampung Tanjung Ratu  diangkut Tim Tekab 308 Polres Lampung Tengah, Senin (11/02/19).
Pelaku Pengedar Narkotika Jenis Sabu adalah inisial AS (33), warga Kampung Tanjung Ratu. Pelaku ditangkap dirumahnya hari senin tanggal 11 Februari 2019 sekira jam 13.30 Wib,. Sesuai dengan Laporan Polisi LP/ 194-B /II/2019/Polda Lampung/Res Lampung Tengah, Tanggal 11 Februari 2019.
Berdasarkan informasi dari masyarakat inilah pelaku AS digulung Tim Tekab 308, karena kerap melakukan Transaksi narkoba jenis sabu.
Selanjutnya Team tekab 308 yang dipimpin oleh Ipda Hendra Abduraman,S.Sos, didampingi oleh katim Buser 308 Polres Lampung Tengah Aiptu Muchsin melakukan penyelidikan tentang keberadaan Pelaku.
“Setelah melakukan penyelidikan bahwa pelaku AS berada dirumah dilakukan penangkapan karena melakukan perlawan pelaku dilakukan tindakan tegas dan terukur,”ujar AKBP I Made Rasma.
Saat penggeledahan di dapat paket Sabu 23 bungkus harga Rp 100.000.- 13 Bungkus sabu harga 150.000, 20 bungkus sabu harga Rp 200.000.- 10 bungkus harga Rp 300.000. 7 Bungkus harga Rp 500.000.- dan 6 bungkus harga Rp 1.000.000.- sabu tersebut.
“Barang haram tersebut, disimpan dalam dompet motif bunga warna Ungu, selain itu juga anggota juga mengamankan  1 unit HP Merk samsung kecil warna putih, 1 Unit Hp merk oppo A3s serta 1 lembar kartu ATM BRI an Pelaku,”ungkapnya.
Karena dilakukan tindakan tegas terukur, Pelaku mendapat perawatan medis setelah selesai Pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres Lampung Tengah ke Satuan Reserse Kriminal Polres lampung Tengah diterima Kasat Reskrim Akp Firmansyah, SH, MH.
“Karena penangananya diserahkan Satuan Reserse Narkoba dan diterima oleh kasat Reserse Narkoba Iptu Dailami CH, SH. Untuk penanganan lebih lanjut,”tegas Kapolres.
Kasat Reserse Narkoba Iptu Dailami, CH, SH membenarkam penagkapan dan pelaku AS,” saat ini sudah tangani oleh Satresnarkoba, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Pelaku AS. Dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009  Tentang narkotika serta barang bukti yang dibawa oleh pelaku AS tersebut melebihi 5 gram dengan Ancaman 6 sampai 20 tahun Penjara atau (seumur hidup / hukuman Mati),”tegas Iptu Dailami, CH, SH .
Penulis : Iswan
Editor   : Susan

Baca Juga:  Sertu Suwarno Bersama Bhabinkamtibmas Silaturahmi Dengan HRD Hotel Kusuma Sahid, Ini Tujuannya

 1,998 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.