Tekab 308 Amankan Asep Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan

LAMPUNG TENGAH

Lampung Tengah, (LV)Tim Tekab 308 Polres Lamteng Sikat Asep Saputra (24) warga Rt 01 Rw 01 Kelurahan Gunung Sugih Kampung Kecamatan Gunung Sugih kebupaten setempat,pelaku pencurian dengan kekerasan Kamis (27/7/17).

Pelaku disikat Tim Tekab 308 Polres Lamteng berdasarkan Laporan Polisi LP/790-B/VII/2017/Polda Lampung/Res Lamteng, tanggal 26 Juli 2017.

Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Resky Maulana, SH, S.Ik mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Purwanto Puji Sutan,S.Ik.MH mengatakan bahwa kejadian bermula saat korban Ade Fisa Gitar (24) yang beralamatkan kampung Banjar Sari 29 Kota Metro,  melintas di Jalan Kampung Gunung Sugih dekat makam, Pelaku memberhentikan sepeda motor yang dikendarai Korban dan menawarkan bendera merah putih ukuran kecil dengan harga Rp 250.000.- dan korban tidak mau membeli bendera tersebut.

Baca Juga:  Sobat Mustafa Kembali Berbagi Takjil

“Karena korban tidak mau membeli bendera, lalu Pelaku mencabut kunci kontak sepeda motor milik korban juga mengeledah Tak Milik Korban yang berisi 2 bungkus Rokok dan diambilnya, tidak puas dengan hasil tersebut Pelaku menggeledah korban didapat HP merk samsung galaxi  yang berada dijaket korban terjadilah tarik  menarik antara korban dan Pelaku,” ungkap AKP. Rezky Maulana.

Pelaku lain langsung menodong menggunakan senjata tajam kerah perut korban Sambil berkata  “serahkan saja atau apa kamu mati “ dan dua Orang pelaku lain bersembunyi dibalik pohon sawit dikarenakan ada dua pengendara sepeda motor yang melintas di TKP setelah para pelaku melakukan aksinya para pelaku melarikan diri.

Baca Juga:  Drs. Idham Samawi: 35 Persen Kemenangan Di Lampung Tengah

“Selanjut saya dan Tim tekab 308  melakukan penyelidikan dan didapat informasi bahwa pelaku bekerja sebagai petugas kebersihan di kampus Atnil Tlawong gunung Sugih Lampung Tengah, kemudian Tim Tekab 308 melakukan pengintaian ke tempat pelaku bekerja dan langsung dilakukan penangkapan oleh Tim Tekab 308 sementara pelaku lain masih dilakukan pengejaran oleh Sat Reskrim Polres Lampung Tengah,” jelasnya.

Lebih lanjut Kasat Reskrim menuturkan saat ini pelaku dimintai keterangannya di Sat Reskrim Polres  Tengah berikut barang bukti satu unit HP merk Samsung Galaxi J1 milik korban disita sebagai barang bukti, guna untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan Ancaman  hukuman dua belas tahun penjara, tutur AKP Resky Maulana, SH, S.Ik.

Baca Juga:  30 Napi Lapas Gunung Sugih Ikuti Pelatihan Budidaya Ternak Kambing

Laporan : Iswan

Editor: Basri Subur

 614 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.