Team Tekab 308 Satreskrim Polres Tubaba Mengamankan Dua Pelaku Curas

PERISTIWATULANG BAWANG BARAT

Tulang Bawang Barat, lampungvisual.com-
Team Tekab 308 Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba) berhasil mengamankan dua pelaku Pencurian dengan Kekerasan (Curas) yang dialami seseorang korban berinisial YPS (25) warga Penumangan kecamatan Tulangbawang Tengah, (20/07/2020).

Kapolres Tulangbawang Barat AKBP Hadi Saepul Rahman, S,IK melalui Kasat Reskrim Iptu Andre Tri Putra, S,IK, MH, mengatakan, untuk tempat kejadian Curas tersebut terjadi pada Selasa siang tanggal 14 Juli, saat hendak mengantarkan makan siang untuk suami nya yang sedang berada di kebun.

“Saat diperjalanan tepatnya di perkebunan yang berbeda di Tiyuh Candra Jaya kecamatan Tulangbawang Tengah korban langsung di pepet oleh kedua pelaku dan mengancam korban dengan senjata tajam jenis Golok,” ungkap Kasat Reskrim Senin 20 Juli 2020.

Baca Juga:  Budidaya Anggur Usaha yang Menjanjikan Kadis Lingkungan Hidup Apresiasi Kurniawan

Masih kata Kasat Reskrim, Pada hari Senin tanggal 20 Juli 2020 sekira pukul 13.00 wib setelah team gabungan Tekab 308 tubaba melakukan penyelidikan terhadap para pelaku, mendapat info bahwa kedua orang pelaku tersebut yang berinisial YS (33) dan PN (27) sedang berada di salah satu rumah warga di kampung Gunung Batin Baru kabupaten Lampung Tengah, mendapat info tersebut kemudian team Tekab berangkat menuju tempat tersebut.

Baca Juga:  Jelang HUT RI-72 Ketua DPRD Gelar Open Tournament

“Di Tempat tersebut terdapat dua orang pelaku yang dicurigai melakukan Pencurian dengan kekerasan tersebut, kemudian team Tekab langsung mengamankan kedua pelaku, dan saat dilakukan Interogasi mereka mengakui bahwa telah melakukan pencurian dengan kekerasan tersebut,” jelasnya
Lanjut dikatakan Iptu Andre, kedua pelaku tersebut merupakan warga Lampung Tengah dan saat ini berhasil diamankan team Tekab 308 dengan barang bukti satu unit Sepeda Motor Honda Beat Warna Putih milik korban, dan satu sepeda motor honda Beat Warna Hitam Milik Pelaku.

Baca Juga:  Manisnya Jambu bol Mengingatkan Maryanto Saat Bersama Bachtiar Basri

“Saat ini kedua pelaku masih dalam penyelidikan lebih lanjut di Mapolres, dan untuk kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 365 KUHP Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman maksimal 9 tahun sampai 12 tahun penjara,” pungkasnya (*)

 1,489 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.