Lampung Utara (LV)-
Tak terima namanya dicatut dan dirugikan untuk meminta sejumlah uang dengan modus operandi yang mengaku sebagai dirinya, atas kejadian itu Ketua Komisi III DPRD Lampung Utara M. Aditya Hafidz Arafat resmi melapor ke Polres Lampung Utara.
Pencemaran nama baiknya itu, akhirnya dilaporkan dengan surat tanda penerimaan laporan dengan nomor : STTPL/B/153/III/2025/SPKT/Polres Lampung Utara/Polda Lampung. Dengan pasal 310 undang-undang nomor 1 tahun 1946 Tentang KUHPIDANA.
Ketua Komisi III DPRD Lampura M. Aditya Hafidz Arafat, S.E mengatakan bahwa malam ini dia melaporkan ke APH atas tindak pidana pencemaran nama baik dengan mengaku sebagai dirinya.
“Saya hari ini, melaporkan atas dasar pencemaran nama baik karna yang dibawa terduga terlapor tersebut adalah lembaga,” kata dia, Rabu Malam (20/03/2025).
Menurutnya, modus yang dilakukan Oknum yang diduga melakukan hal tersebut, dengan cara mengirim pesan WhatsApp dengan cara mengaku sebagai dirinya selaku Ketua Komisi III DPRD Utara.
Ajo Adit Sapaan akrabnya mengungkapkan bahwa terduga terlapor tersebut meminta uang sebesar Rp. 25.000.000 kepada salah satu penasehat hukum di perusahaan. Ia juga mengetahui hal itu dari salah satu pengakuan Pengacara perusahaan tersebut, dengan melihatkan bukti transfer yang dikirimkan olehnya kepada oknum yang mengakui sebagai Ketua Komisi III.
“Tadi siang beliau (Pengacara-Red) ketemu dengan saya, bahwa ada yang mengatasnamakan saya untuk meminta sejumlah duit, sebesar Rp. 25 juta, setelah itu di transfer oleh selaku penasehat hukum dari perusahaan tersebut,” jelasnya.
Politisi asal PDI-P itu juga, saat ia selaku (Ketua Komisi III-Red) melihat ponsel seluler dari Penasehat dari Perusahaan tersebut di Handphone itu photo yang mengatasnamakan dirinya sudah tidak ada lagi. Bahkan pesan-pesan Whatsap yang dikirimkan ke penasehat perusahan tersebut sudah di hapus oleh Oknum yang mengatasnamakan dirinya.
“Buktinya yang ada di penasehat hukum tersebut, hanya tinggal bukti transfernya saja. Kalau bahasa dari penasehat tersebut bahwa besok akan diadakan persiapan persidangan di Komisi III, Jadi terduga terlapor tersebut meminta dan meminjam duit, untuk pembelian gula kopi dan lain-lain. Tapi, bahasa terduga terlapor terhadap penasehat tersebut bukan meminta tapi meminjam. Tapi, nanti akan dikembalikan bahasa terduga terlapor tersebut,” terang dia.
Ia juga berpesan dan berharap Kepada keluarga besarnya ataupun masyarakat Lampung Utara untuk berhati-hati, jangan mudah untuk di provokasi ataupun percaya kepada pesan-pesan Whatsap yang tidak bertanggung jawab oleh oknum-oknum yang ingin melakukan modus ataupun penipuan. (Andrian Folta)