Tak Kuat Menahan Nafsu, Nasib Pakde Berakhir di Jeruji Besi

LAMPUNG TENGAH

Lampung Tengah, lampung visual.com-

Satuan Reserse Kriminal Polsek Gunung Sugih Polres Lampung Tengah menangkap Pelaku Cabul terhadap anak dibawah Umur a.n . SHM Als Giman, (62) Alamat Dusun Wonorejo Rt 19 Rw 07 Kampung Kusuma Jaya Kecamatan Bekri Kabupaten Lampung Tengah, Pelaku ditangkap hari Sabtu (26/01/2019) pukul 16.00 Wib di kediamannya.
Pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi LP/ 30-B /I/2019/RES LT/SEK Gunsu, Tanggal 26 Januari 2019 tempat kejadian perkara di Rumah Pelaku.
Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma, S.IK.M.Si, Kapolsek Gunung Sugih Iptu Yuswantoro, menerangkan bahwa Korban endisial Bunga yang sebelumnya tinggal serumah dengan Pelaku SMH als Giman, Pada hari tanggal lupa bulan Desember 2018 sekira jam 08.00 wib ketika Pelaku SMH Als Giman ditinggal Urut atau memijit oleh istrinya karena Profesinya Istrinya Tukang Urut.
“Posisi Korban di rumah sendirian dimanfaatkan oleh pelaku untuk melampiaskan Nafsu bejatnya, dan korban di suruh masuk kekamar pelaku dan dilakukan perbuatan cabul oleh pelaku,”ujarnya.
Selanjutnya Kapolsek Gunung Sugih Menerima laporan dari Orang Tua Korban kemudian menangkap Pelaku SMH Als Giman di rumahnya.
“Pelaku di kenakan Pasal 76 E, Pasal 82 ayat (2) Undang – undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang – Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan Ancaman 15 Penjara,”tegas Iptu Yuswantoro.

Baca Juga:  Polsek Terbanggi Besar tangkap pelaku trafficking Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Penulis:  Iswan

Editor:

 1,203 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.