Lampung Utara, lampungvisual.com-
Aparatur Pemerintahan Desa Bojong Barat Kecamatan Kotabumi Lampung Utara (Lampura) tidak dibenarkan melakukan pungli dengan dalih suatu apapun. Sebab, mereka telah mendapatkan gaji dan tunjangan melalui Anggaran Dana Desa atau Dana Desa itu sendiri.
“Sudah bukan zamannya lagi aparat melakukan pungli terhadap masyarakat, seharusnya aparat memberikan bantuan karena masyarakat sekarang dalam keadaan susah semua di masa pandemi covid 19 yang masih melanda, ” Kata Suwardi Praktisi Hukum Lampung Utara menanggapi Fenomena masyarakat Desa Bojong Barat yang dimintai uang 10 Ribu Rupiah ketika membagikan undangan kepada KPM guna pencairan BPNT dan minyak goreng di kantor pos beberapa waktu lalu. Kamis (21/4/2022).
Menurut dia, sebagai aparatur pemerintahan seharusnya mengayomi masyarakatnya bukan meminta uang dengan dalih yang tidak masuk logika. Sedangkan warga disana mendapatkan bantuan dari pusat itu karena tergolong kurang mampu dan selaku pemerintah desa harus membantu bukan menindas.
Jika masyarakat merasa keberatan tidak usah berikan uang yang diminta itu, kalau memang aparat nya masih memaksa bisa diadukan ke atasan mereka langsung atau laporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH). Sebaiknya aparatur desa kembalikan saja uang yang sudah dipungut itu, karena tidak ada aturannya harus ada biaya administrasi nya.
“Apabila tidak dikembalikan itu sudah menyalahi aturan dan ada tindak pidananya karena itu sudah masuk kategori pemerasan, ” tuturnya. (Andrian Folta)