Sulaiman Diancam Hukuman Seumur Hidup

LAMPUNG TENGAH

Lampung Tengah, lampungvisual.com-
Berakhir sudah pelarian Sulaiman (18) warga Kampung Negeri Kepayungan Kecamatan Pubian, Lampung Tengah ditangan Team Tekab 308 Polres setempat (06/06/19) kemarin.
Sulaiman dibekuk Team Tekab 308 di kediaman keluarganya di Bukit Kemuning Lampung Utara. Ia ditangkap karena telah menghabisi nyawa Jumikun.
Menurut keterangan Kasat Reskrim AKP Yuda Wiranegara, SH, S.IK Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma, S.IK, M.Si. pelaku menghabisi korban pada hari jum,at (29/05/2019) jam 16.30 Wib.
“Korban Jumikun bersama Istrinya Suci Lestari melintas di Kampung negeri Kepayungan Kecamatan Pubian dihadang oleh dua Pelaku dan memberhentikan kendaraan korban,” terang AKP Yuda Wiranegara.
kemudian Pelaku menusuk Korban Jumikun beberapa kali dan mengambil Sepeda Motor honda Beat No.pol. F 3582 FAI warna hitam dibawa kabur Pelaku, dan korban ditolong masyarakat sekitar namun nyawanya tidak tertolong.
“Tim 308 Polres Lampung Tengah bekerja Siang malam untuk mengungkap kejadian tersebut dengan dasar Laporan Istri korban Suci Lestari Laporan Polisi: LP/ 109-B /V/2019/Res LT/Sek Patu, Tanggal 29 mei 2019, yang menjadi atensi Kapolres AKBP I Made Rasma , S.IK, M.Si,”pungkasnya.
Dan Tim tekab 308 berhasil menangkap Pelaku Sulaiman di tempat keluarganya di Bukit Kemuning Lampung Utara berikut satu unit Sepeda Motor honda Beat No.pol. F 3582 FAI warna hitam milik korban.
“Untuk pelaku Sulaiman dijerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan Ancaman hukuman 20 tahun penjara, Seumur hidup atau hukuman mati,” tutup Kasat Reskrim AKP Yuda Wiranegara, SH, S.IK Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma , S.IK, M.Si.
Penulis: (Iswan).
Editor: Basri

 4,283 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.