STIH-M Kotabumi Gelar Diskusi Panel Bahaya LGBT

LAMPUNG UTARAPENDIDIKAN

Lampung Utara.lampungvisual.com
Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Muhammadiyah (STIH-M) Kotabumi menggelar diskusi fanel terkait ancaman dan banuhaya perilaku Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT).
Diskusi yang berlangsung di aula STIH-M itu (28/3/2019) menghadirkan para narasumber dari berbagai perspektif antara lain, Toto Sumedi (Assisten II Pemkab setempat), dr. Nida Khoirunisa (Kesehatan), Dr. Slamet Haryadi, SH.Mhum (Akademisi/Pakar Hukum), Hi. Ahmad Djunaidi (Tokoh Agama), H. Mardani Umar (Anggota DPRD Provinsi).
Dr Nida choerunnisa (Kesehatan), Dr. Slamet Haryadi,SH.,M. Hum, H. Mardani Umar, S. H, M. H, H Ahmad Junaidi, S.Pd,MM
Ketua STIH-M, Dr. Diedik Mawardi, SH., MH  mengatakan seminar ini diselenggarakan sebagai wahana informasi dan respon masyarakat terkait ancaman dan bahaya menyebarnya perubahan perilaku seksual yang menyimpang.
Menurut dia, fenomena LGBT saat ini diibaratkan dengan istilah ‘fenomena gunung es’ yang terus bertambah seperti wabah dan menyebar luas dari waktu ke waktu.
“Kita berharap dari diskusi ini dapat dirumuskan langkah-langkah antisipatif serta meremuskan rekomendasi kepada parlemen Lampung Utara dalam mensikapi perkembangan LGBT,” jelasnya.
Meski gerakan dan perkembangan LGBT saat ini berdiri dibalik HAM dan demokrasi, Lanjut dia, tetapi baik HAM maupun demokrasi yang ada di Indonesia haruslah berlandaskan moral dan nilai-nilai keagamaan yang berlaku.
” MUI telah mengharamkan perilaku LGBT. Kita harus waspada dan mencegah jangan sampai LGBT menyebar  di sekitar kita,” terangnya.
Sementara para narasumber dalam penyampaiannyamemaparkan, LGBT secara tegas dan jelas diharamkan oleh agama yang ada. Perilaku LGBT semakin hari semakin menunjukkan eksistensinya. Ada indikasi kaum LGBT terus berjuang  secara politik untuk diakui dan dilegalkan tata cara kehidupan mereka secara hukum.
Dari segi kesehatan, LGBT merupakan perilaku yang sangat mudah untuk menyebarkan virus dan penyakit seksual seperti HIV dan lain sebagainya.
LGBT merupakan penyakit yang harus diwaspadai dan dicegah. Parlementer sebagai lembaga penggodok legislasi sangatlah dibutuhkan peranya berupa sebuah produk hukum terkait pelarangan dan penindakkan terhadap perilaku LGBT. LGBT bukanlah kodrat ataupun takdir tetapi tak ubahnya sebagai penyakit kejiwaan yang mestinya bisa diobati.
penulis: AndrianFolta

Baca Juga:  Kepala Rutan  Kelas II B Berharap Pemkab Lampura Dapat Mendukung Pendidikan Formal Warga Binaan

Editor  : Susam

 1,718 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.