Sosialisasi Pelayanan Daring Dukcapil Bandar Lampung, Ini Kata Eva Dwiana

BANDAR LAMPUNG

BANDAR LAMPUNG (LV) – Pemerintah Kota Bandar Lampung melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), menggelar Sosialisasi Implementasi Kebijakan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil melalui penerapan tiga peraturan Mendagri.

Dalam kegiatan Gerakan Indonesia Sadar Administrasi (Gisa) Kependudukan ini, peserta dibekali sosialisasi penerapan peraturan Menteri Dalam Neheri (Permendagri) nomor 7, nomor 108, dan nomor 109 tahun 2019. Serta Kebijakan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

“Dengan peraturan ini masyarakat cukup duduk manis bisa melakukan cetak sendiri,” kata Bunda Eva, di Aula Semergou, Selasa (9/11/2021).

Eva Dwiana mengatakan, melalui Pelayanan Online Masyarakat Duduk Manis (Permen Manis)  Disdukcapil kota Bandar Lampung, Pemkot terus berupaya meningkatkan pelayanan untuk pembuatan 23 jenis dokumen kependudukan, meliputi KK, KTP el, KIA, Akta Lahir, Surat Cerai, Angkat Anak, dan lainnya.

“Melalui permen manis boleh, datang kesini boleh. Pelayanan di kota Bandar Lampung selalu kita berikan kemudahan untuk masyarakat. Sesusai janji Bunda dengan Pak Deddy saat kampanye, jika zaman Pak Herman bagus, zaman Bunda harus lebih bagus,” ungkapnya.

Maka, Bunda Eva minta sosialisasi permen manis tidak hanya digalakkan Disdukcapil Kota Bandar Lampung, namun juga kepala OPD setempat untuk ikut mengenalkan kepada kerabat dan keluarga.

“Harus cepat, semua orang harus tau. Bunda berharap bantu sosialisasinya. Terlebih Camat, lurah juga harus paham. Dan pesan bunda pada Disdukcapil, selamat bekerja berikan pelayanan terbaik untuk kota Bandar Lampung,” ungkapnya.

Loading

Tagged