Lampung Utara, lampungvisual.com-
SMAN 4 Kotabumi Kabupaten Lampung Utara tengah melakukan sosialisasi melalui Komite sekolah tentang peraturan gubernur (Pergub) nomor 61 tahun 2020 Tentang Peran Serta Masyarakat Dalam Pendanaan Pendidikan Pada Satuan Pendidikan Menengah Negeri dan Satuan Pendidikan Khusus Negeri di Lampung.
Kepala Sekolah SMAN 4 Kotabumi, Haidir Yusuf Ketika ditemui awak media di ruang kerjanya, Kamis (4/2/2021) menjelaskan bahwa dengan keluarnya pergub tersebut, kucuran Bantuan Operasional Sekolah daerah (Bosda) yang bersumber dari Pemprov Lampung dihentikan.