Simpan Shabu Pemilik Caffe Bony Prabumulih Ditangkap Polisi

NASIONAL

Prabumulih, lampungvisual.com–
Kedapatan menyimpan narkoba jenis shabu, seorang wanita pemilik Bonni Cafe Desa Cambai Kota Prabumulih diciduk, Sabtu (12/01/2019) sekitar pukul 13.00 WIB.
Wanita itu, sebut saja Komala Sari (49th) Warga RT 1, RW 3 Kelurahan Sindur, Kecamatan Cambai Kota Prabumulih. hanya bisa pasrah ketika dibekuk aparat Kepolisian Sektor Cambai Polres Prabumulih.
Kapolres Prabumulih, AKBP Tito Travolta Hutauruk SIK, MH melalui Kapolsek Cambai Iptu Faizal Kamil, SH menuturkan penangkapan tersangka setelah personil mendapat informasi masyarakat bahwa di TKP sering terjadi transaksi narkoba.
Dari informasi tersebut, awalnya kita melakukan pengintaian ke TKP,  dan setelah dinyatakan informasi tersebut benar maka petugaspun segera melakukan penggerebekan,”
Kita segera mengamankan tersangka dan melakukan penggeledahan di TKP. Dari hasil penggeledahan petugas menemukan dompet Emas warga biru milik tersangka yang didalamnya didapati narkoba 31 paket diduga narkoba jenis shabu shabu siap edar.ungkap Iptu Faizal Kamil, SH.
Setelah terbukti memiliki, menyimpan, menguasai narkoba tanpa hak, tersangka segera kita amankan. Lsnjut Kapolsek, bersama tersangka dan barang bukti narkoba, kita juga mengamankan satu unit Handphone (HP) Merk Strowberry Hitam dan uang tunai Rp 477 ribu
”Tersangka terancam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika” tutupnya.(Tim).
Sumber  : Bininfor.com
Editor    : GS

 1,094 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.