Sidangkan Ke Enam Perkara Tanah PT Elders Hadirkan Saksi Ahli

LAMPUNG TENGAH

Lampung Tengah,lampungvisual.com

Kali ini Pengadilan Negeri Gunung Sugih menggelar sidang ke 6, yang menghadirkan saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum di Aula gedung setempat, Rabu (11/12/18).

Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim ketua hakim ketuanya Jeni Nugraha Djulis SH, M.Hum anggotanya Dwi Aviandari, SH, MH., Dan Arya Ragahnata,SH, MH.

Sidang tersebut menghadirkan saksi dari ahli dari Kantor Wilayah Petanahan Provinsi Lampung.Turut pula hadir 7 terdakwa yang di dampingi tim kuasa Hukumnya Nawawi SH. M.Kn., dan rekannya. Pada persidangan Kuasa hukum banyak menyangkal atas keterangan Saksi ahli.

“Pihak Badan Pertanahan di menerangkan, dari jalan itu tidak langsung sampai pada pagar PT Ekders, ada tanah milik PU, ya faktanya pagarnya sampai ke pinggir jalan bahkan sudah ditentukan oleh Badan Pertanahan para pemilik tanah itu tidak boleh memasang pagar melalui batas yamg telah di tentukan,”ungkap Nawawi.

Baca Juga:  Drs. Idham Samawi: 35 Persen Kemenangan Di Lampung Tengah

Kedua, lanjut Nawawi, sertifikat yang dimilik oleh terdakwa terbitan tahun 84, pada saat itu penerbit nya Kantor pertanahan Metro belum di Lampung Tengah, dan itu belum memakai sistem digital,

“Keberadaan SHM 31 itu tidak jelas keberadaan posisi nya disitu, tidak terbaca,”jelasnya.

Menurut versi penggugat tanah itu, SHM 31 objeknya pas pada jalan itu,” sedangkan Badan Pertanahan membuat pengembalian batas berdasarkan digital yang sekarang ini,”imbuhnya.

Baca Juga:  Sah, Pengurus dan Anggota SMSI Lamteng Periode 2020-2025 Dilantik

Dengan demikian, SHM 31 ini tidak terbaca dimana letaknya, belum digital pada saat penerbitan tahun 1984, Pihak kuasa hukum dari Ahli waris Yusnaniar Solihin mengharapkan pihak pengadilan bisa mengkroscek hal ihwal dilapangan.

Nawawi juga memaparkan, Karena saat ini ada perubahan alam, tadinya ada kali sekarang tidak,” sedangkan SHM 31 itu keberadaan nya di pinggir kali, bukan kali yang baru tapi kali yang lama, ini yang rancunya. Kali tersebut sudah ditimbun karena ada jalan PT Ekders ini, saya berharap majelis hakim bisa turun ke lapangan, untuk keadilan ya gak,”tuntas Nawawi.

Sedangkan saat dikonfirmasi pihak Kantor Wilayah Provinsi yang diwakili oleh Amir Hamzah yang hadir di persidangan tersebut mengatakan,, sertifikat milik ahli jelas di akui dan sah. selama dituangkan oleh BPN itu sah, itu saja.”tandas nya.

Baca Juga:  Dukung Program KECe, Pemuda Lamteng Manfaatkan Barang Bekas untuk kegiatan Sosial

Penulis   : Iswan

Editor     : Gati Susanto

 1,973 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.