Setubuhi Anak Kandung Sukamto Di Ringkus Polisi

LAMPUNG UTARAPERISTIWA

Lampung Utara, lampungvisual.com-
Unit Reskrim Polsek Sungkai Selatan berhasil meringkus Sukamto (37) warga Desa Karang Sari Kecamatan Muara Sungkai Lampung Utara (Lampura) pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono melalui Kapolsek Sungkai Selatan Kompol Arjon Syafrie mengatakan, penangkapan terhadap pelaku pencabulan atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang diketahui merupakan anak kandung pelaku itu ditangkap, Rabu (27/5/2020) malam sekira pukul 21.00 WIB.

“Setelah menerima laporan dari korban anggota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku saat berada di rumahnya, pada saat akan diamankan pelaku sempat mencoba melarikan diri sehingga terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur oleh anggota,” ujar Kompol Arjon Syafrie, Kamis (28/5/2020).

Baca Juga:  Budi Utomo Hadiri Pencanangan Pembangunan Zona Integritas BPN

Dijelaskannya, kronologis kejadian perbuatan tindak pidana perkara perbuatan pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagaimana di maksud dalam Pasal 81 Ayat (1) dan atau Pasal 82 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak tersebut terjadi di di dalam kamar di rumah terlapor yang berada di Desa Karangsari, Kecamatan Muara Sungkai, Kabupaten Lampung Utara, pada Rabu 27 Mei 2020 sekira pukul 02.00 WIB.

Ketika itu, korban (IT) yang masih berusia 16 tahun sedang tidur di dalam kamar rumahnya. Kemudian datang bapak kandung korban (pelaku) yang langsung masuk ke dalam kamar korban dan langsung menyetubuhi korban dengan cara memaksa dan mengancam korban agar tidak bercerita dengan orang lain.

Baca Juga:  Kapolres Lampung Utara bersama Satgas Tanggap Bencana Sambangi Warga Korban Angin Puting Beliung

“Pelaku mengancam, apabila korban bercerita dengan orang lain, pelaku akan membunuhnya. Lalu pada hari Rabu pagi sekitar pukul 08.00 WIB, korban IT mendatangi rumah ketua RT dan melaporkan kejadian yang ia alami. Dari kronologis itu pelaku diamankan,” jelas Kapolsek.

Selain mengamankan pelaku, tambahnya, polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa, satu unit handphone android merk samsung galaxy J2 warna silver, satu helai baju warna hitam, satu helai celana pendek warna hitam, satu helai celana dalam warna hitam, dan satu helai bra warna coklat.

Baca Juga:  Peduli Kamseltibcar Lantas, Satlantas Polres Lampung Utara Gelar Safety Driving

Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Sungkai Selatan Polres Lampung Utara guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penulis: Adrian Volta.

 1,466 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.