Sertifikasi 2013 sedang diusulkan oleh Disdikbud

LAMPUNG UTARA

Lampung Utara, lampungvisual.com-

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Utara mengadakan rapat dengan seluruh kepala  sekolah SD-SMP sekecamatan Kotabumi Kota, Yang bertempat diaula dinas setempat. Kamis (4/1/2018)

Dalam Kegiatan itu, Kelapa Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan (Disdikbud), Swandi menjelaskan kekurangan pembayaran dana sertifikasi 2013, Pihaknya telah berkordinasi dengan Kementrian Pendidikan Pusat agar segera direalisasikan melalui SK dirjend. Menurutnya, realisasi dari tunjangan tambahan penghasilan guru itu tidak hanya ada kekurangan melainkan juga ada kelebihan pembayaran. Jumlahnya mencapai lebih dari Rp 6 miliar, sebab terjadi pada masa transisi peralihan sistem manual ke online.

“Staf saya sudah beberapa kali jalan, untuk meminta mereka segera menerbitkan SK tersebut. Namun demikian, sampai saat ini belum ada, jadi kita sama-sama berdoa agar segera dapat diturunkan,” tegasnya sekaligus menjawab pertanyaan para dewan guru.

Baca Juga:  Nur Endah Sulastri kukuhkan TP PKK desa dan Bunda Paud

Selain itu dirinya mengatakan Terkait adanya isu pemotongan dana Bantuan Operasional Sekolah (Bos) bervariasi yang belakangan berkembang ditengah-tengah kepala sekolah yang berada disana, Suwandi menegaskan didepan para kepala sekolah sekolah itu tidak ada. Sebab, aliran dana bos langsung di transfer pada rekening masing-masing sekolah. Sehingga tidak mungkinkan dilakukan pemotongan terlebih dahulu oleh dinas yang menaunginya.

“Itu sebenarnya hanya membesar-besarkan masalah, yang ada pengurangan itu terjadi karena ada perubahan data dari sekolah sesuai dapodik. Seperti triwulan lll dibayarkan  berdasarkan data siswa triwulan ll, maka terjadi ada yang kurang, dan lebih bayar pada triwulan lll karna adanya perubahan data siswa karena proses PPDB. Kemudian, bagi yang kurang ditambahkan pada triwulan lV.

Baca Juga:  AKBP Teddy Rachesna Pimpin Pengamanan Aksi Damai Masyarakat Peduli Hukum di Kantor Kejaksaan Negeri Kotabumi

Sedangkan sekolah yang lebih bayar pada triwulan lll dikurangi pada triwulan lV. Misalanya sekolah A. Pada triwulan ll Jumlah siswa 20 triwulan lll jumlah siswa 70. Bantuan Dana sekolah (Bos) triwulan lll dibayar tetap 20 siswa. Akan untuk triwulan lV dibayar 70 siswa ditambah kekurangan Dana Bantuan Operasional Sekolah triwulan lll.

“Begitu pun sebaliknya, Triwulan ll jumlah siswa 100  karna PPDB jumlah siswa menurun menjadi 80 siswa. Jadi Bos triwulan lll dibayar untuk 100 siswa sedangkan untuk triwulan lV dibayar 80 siswa dikurangi kelebihan bayar triwulan lll,” pungkasnya

Baca Juga:  Masing-Masing Kabid Tidak dilibatkan Dalam Program Kegiatan DPPKB

Laporan: Andrian folta

 922 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.