Bandar Lampung-
Babinsa Korami 410-01/Panjang Kodim 0410/KBL Serda Sepri Mulyadi memonitor kegiatan pemeriksaan sidang ditempat dalam perkara gugatan terkait pembagian harta gono-gini Atas Perceraian Kedua Belah Pihak Penggugat & Tergugat oleh Pengadilan Agama, Kota Bandar Lampung.
Kegiatan berlangsung di Kantor Kelurahan Pidada Kec. Panjang, kota Bandar Lampung. Jum’at (05/2/2021)
Berdasarkan keterangan yang diterima, Serda Sepri mengatakan, berlangsungnya kegiatan sidang tersebut dalam rangka adanya gugatan dari Sdri. Umaida terhadap Sdr. Toni selaku tergugat terkait harta gono-gini berupa satu unit kendaraan roda empat (mobil) berjenis Daihatsu Terios Tahun 2015,” ujarnya, usai hadiri kegiatan.
Pages: 1 2