Sengketa Tanah Lampura, PH Penggugat, “Kesaksian Tergugat Tak Memberikan Penjelasan Pasti Tanah Berperkara”

Sengketa Tanah Lampura, PH Penggugat, "Kesaksian Tergugat Tak Memberikan Penjelasan Pasti Tanah Berperkara"
LAMPUNG UTARA

Lampung Utara, lampungvisual. com
Sidang kedua gugatan tanah sengketa menghadirkan dua saksi dari tergugat, H.M Yusuf Syahmin (MYS) di aula Cakra PN Kelas II Kotabumi, Kamis, 7 Maret 2024. Dengan penggugat, ahli waris, Suwandi Suharto, dengan majelis hakim, diketahui oleh Edwin Adrian, dan anggota Dian Permata Herista, Muamar Azmar Mahmud Fariq. Serta panitera pengganti (PP), Amalia. Berbeda dengan sebelumnya, ada anggota hakim Hengky Alexander Yao yang digantikan Dian Permata.

Tidak banyak disampaikan oleh kedua saksi, mereka hanya tahu itu milik tergugat, MYS. Demikian juga dengan batas tanah, hanya tahu berbatasan dengan sungai, satu sisinya jalan raya, Soekarno Hatta serta jalan setapak.

Bahkan keduanya tidak pernah bertemu langsung, hanya tahu tanah itu mili tergugat. Sehingga sangat disayangkan oleh PH Penggugat, ahli waris, Suwandi Suharto, Aan Darmawan. Menurutnya dari kesaksian itu tersebut cukup menguntungkan karena jelas – jelas saksi dihadirkan tidak mengetahui secara persis duduk persoalannya.

“Bahkan ketua RT, lurah, dan pemilik tanah berada disebelahnya pun tidak tahu,” kata PH dari Kantor Hukum Aan and Partner Kotabumi itu.

Dia menjelaskan bahwasanya saksi tersebut berasal dari warga tinggal di sekitar tanah bersengketa, serta pernah menumpang usaha. Dan keduanya tidak pernah bertemu dengan tergugat, HM Yusuf Syahmin.

“Saksi pertama notabennya warga sekitar tidak tahu kalau disebelahnya ada tanah yang pernah dijual kepada klien kami, Ibu Maryati. Dan yang menjual tanah kepada tergugat, adalah Syahrul Agus. Yang mereka tahu hanya itu milik Pak haji Usuf,” terangnya.

Demikian juga dengan saksi kedua, dia tidak pernah meminta izin kepada Ketua RT apalagi warga setempat. Hanya bermodal izin dari tergugat, lantas membuka usaha dimedio tahun 2023 – 2024.

Disisi lain, PH tergugat, H.M Yusuf Syahmi dari Kantor Hukum Hubaka, Bandar Lampung, Hafiz Abdul Aziz mengklaim kesaksian dari saksi dihadirkan oleh kliennya telah menjelaskan tentang kepemilikan Syah dari tergugat. Meski masih dibantah oleh PH Penggugat, untuk perkara batas dan lainnya itu masuk ke ranah BPN.

“Batas – batas juga sudah dijelaskan, seperti jalan dan sungai. Hanya di salah satu tidak mengetahui pasti, tapi itu masuk ke BPN. Sebab, jelas telah dikeluarkan sertifikat dari sana,” timpalnya.

Sebelumnya, sidang perdana gugatan tanah sengketa ahli waris, Suwandi Suharto menghadirkan 4 saksi di ruang sidang Cakra PN Kelas II Kotabumi, Kamis, 29 Februari 2024. Dengan tergugat H. M Yusuf Syahmin (MYS), yang mengklaim masuk disertifikatnya 1.250 M2.

Diketuai oleh Hakim Ketua, Edwin Adrian dan Anggota Hengky Alexander Yao, Muamar Azmar Mahmud Fariq. Serta paniter pengganti (PP), Amalia.

Untuk saksi yang dihadirkan pihak penggugat ialah Syahrul Agus, Wagimin, M Syarif dan Safarudin berhasil menguak fakta baru. Bahwasanya tidak ada bantahan, maupun pertanyaan berarti dari kuasa hukum tergugat.

Hal itu dibenarkan oleh PH ahli waris dari Kantor Hukum Aan and Partner, Aan Darmawan usai menjalani sidang siang. Dia menilai saksi – saksi dihadirkannya sangat terkait keterangannya antara satu dan lainnya. Sehingga dapat membuka mata hakim, untuk melihat secara yuridis alat bukti dihadirkan dengan keterangan para saksi.

“Sangat disayangkan tidak ada pertanyaan maupun bantahan terjadi dalam sidang. Padahal hakim telah memberikan kesempatan kepada kuasa hukum untuk bertanya dan membantahnya. Baik itu alat bukti, maupun kesaksian dari para saksi,” kata Aan.

Sehingga, menurutnya hal tersebut telah sesuai dengan apa yang disampaikan tergugat. Hingga tak memberi celah, untuk membantah kebenarannya.

“Artinya apa fakta ini, mereka mengakui dong adanya tanah klien kami sebesar 400 M2 yang diklaim secara sepihak oleh mereka. Kita yakin 100% apa yang dimenjadi perkara gugatan ini benar adanya,” terangnya.

(Andrian Folta)

Loading