Sempat Dihadang Massa, Penadah HP Hasil Jambret Akhirnya Digelandang Polsek Talang Padang

TANGGAMUS

Tanggamus lampung visual.com-
Upaya Polsek Talang Padang Polres Tanggamus melakukan pengungkapan kasus kejahatan di wilayah hukumnya kembali membuahkan hasil. Kali ini seorang pelaku penadahan handphone hasil jambret bernama Suhaipi (29) berhasil ditangkap di rumahnya di Pekon Banding Kecamatan Bandar Negeri Semuong (BNS) Kabupaten Tanggamus, Rabu (8/7/20).

Penangkapan tersangka yang juga residivis kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) pembobol ATM di Bandar Lampung sempat mendapat hadangan keluarga tersangka dan warga setempat.

Beruntung petugas lebih sigap dan menggunakan alat perlindungan diri lengkap sehingga petugas tidak mengalami luka dan tersangka berhasil digelandang ke Polsek Talang Padang guna proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek Talang Padang Iptu Khairul Yassin, S.Kom mengungkapkan tersangka ditangkap atas pelaporan penjambretan pada tanggal 29 Mei 2020 dengan TKP Jalan Raya Pekon Talang Padang Kecamatan Talang Padang.

Kemudian berdasarkan penyelidikan tersebut, pihaknya mendapatkan informasi bahwa tersangka menguasai handphone hasil kejahatan dan sedang berada di rumahnya.

Baca Juga:  Bupati Hadiri Pembukaan Musda ke X Partai Golkar Tanggamus

“Hasil penyelidikan dan ternyata benar. Sehingga dini hari tadi dilakukan penggerebekan, tersangka berhasil diamankan di rumahnya sekitar pukul 02.00 Wib,” ungkap Iptu Khairul Yassin mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK.

Sambungnya, dalam penangkapan tersebut, dari rumah tersangka pihaknya berhasil mengamankan barang bukti 1 unit handphone Samsung A20.

“Barang bukti tersebut milik korbannya Erlin Tasia (26) warga Pekon Sinar Semendo Kecamatan Talang Padang Kabupaten Tanggamus,” ujarnya.

Menurut Iptu Khairul, berdasarkan keterangan tersangka bahwa handphone yang dikuasainya merupakan hasil pembelian dari seorang rekannya yang diduga merupakan pelaku penjambretan.

“Tersangka mengakui membeli handphone tersebut dari rekannya berinisial AN, yang diduga sebagai pelaku penjambretan dan terhadapnya ditetapkan (DPO),” ujarnya.

Kapolsek menjelaskan, berdasarkan keterangan korban Erlin Tasia, kronologis kejadian yang dialaminya pada Kamis tanggal 28 Mei 2020 sekira jam 15.30 Wib, di Jalan Raya Pekon Talang Padang Kecamatan Talang Padang Kabupaten Tanggamus.

Baca Juga:  Lapas Kotaagung Akomodir Perekaman E-KTP WBP

Kejadian berawal korban yang berboncengan sepeda motor bersama ibunya, dari arah Pugung menuju Pasar Talang Padang, saat melintasi TKP tepatnya depan toko Indomaret Pekon Talang Padang, tiba-tiba sepeda motor yang pelapor kendarainya dipepet oleh sepeda motor Yamaha Vixion tanpa plat.

Sepeda motor tersebut dikendarai oleh dua orang, tiba-tiba seorang pelaku yang dibonceng langsung merampas handphone Samsung Galaxy A20 warna Deep Blue yang diletakan di dashboard sepeda motor korban, lantas para pelaku ke arah Kota Agung.

“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp. 1,7 juta. Selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Talang Padang untuk ditindak lanjuti,” jelasnya.

Saat ini tersangka berikut barang bukti ditahan di Polsek Talang Padang guna proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga:  Mendeteksi Adanya Penyalahgunaan Narkotika , Lapas Kelas IIB Kota Agung Jalani Test Urine Bagi Warga Binaan Dan Pegawai Lapas

“Terhadap tersangka dijerat pasal 480 KUHPidana ancaman maksimal 4 tahun penjara. Terhadap penjual yang diduga pelaku Jambret masih dalam pengejaran,” pungkasnya.

Sementara, tersangka Suhaipi dalam keterangannya kepada penyidik mengaku mendapatkan handphone dengan cara membeli dari temannya.

“Handphone dapet beli seharga Rp. 800 ribu kepada teman saya,” kata Residivis Bobol ATM yang bebas pada Oktober 2019 itu. (rls)
Editor: (Asri)

 485 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.