Selipkan Sajam di Pinggang, Warga Gedung Meneng Ditangkap Polisi

TULANG BAWANG

Tulang Bawang, lampungvisual.com-

Polsek Dente Teladas berhasil menangkap YB als YU (38), yang menguasai dan membawa sajam (senjata tajam) tanpa hak yang bukan profesi dan tidak pada tempatnya.

Kapolsek Dente Teladas AKP Suharto mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, pelaku ditangkap hari Kamis (14/2), sekira pukul 11.00 WIB, di Main Road KM 32, PT. SIL (sweet indo lampung).

“YB als YU yang berprofesi tani, merupakan warga Kampung Gedung Meneng Induk, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang,” tutur AKP Suharto. Jumat (15/2).

Baca Juga:  Begini Aksi Heroik Personel Polres Tulang Bawang di Pos Operasi Lilin Krakatau 2019

Penangkapan terhadap pelaku, dilakukan saat petugas dari Polsek Dente Teladas sedang melaksanakan patroli hunting pencegahan C3 (curas, curat dan curanmor).

“Ketika petugas kami sedang melaksanakan patroli, melihat pelaku dengan gelagat yang mencurigakan, lalu dilakukan penyetopan terhadap kendaraan sepeda motor yang dikendarai oleh pelaku. Saat dilakukan penggeledahan pada badan pelaku, ditemukan sajam jenis golok yang diselipkan pada pinggang sebelah kiri pelaku. Selanjutnya pelaku berikut BB (barang bukti) dibawa ke Mapolsek Dente Teladas,” papar AKP Suharto.

Baca Juga:  Tes Urin Mendadak, Napi Rutan Menggala Zero Narkoba

Dalam perkara ini, petugas melakukan penyitaan BB berupa sajam jenis golok comas dengan sarung terbuat dari kayu warna hitam.

“Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Dente Teladas dan akan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 tentang larangan membawa sajam tanpa hak yang bukan profesi dan tidak pada tempatnya. Dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun.” Tandas Kapolsek.

Sumber: Humas Polres Tuba

Baca Juga:  Danramil 426-04 Banjar Agung Ingatkan Masyarakat Untuk Terus Patuhi Prokes

Editor: Susan

 812 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.