Selang 15 Jam, Tekab 308 Polres Lamteng Sikat Pelaku Curas

Ilustrasi
LAMPUNG TENGAHPERISTIWA

Lampung Tengah,lampungvisual.com-

Satuan Resserse Kriminal Polres Lampung Tengah menangkap pelaku curas ADU Als Kiting, warga Kampung Terbanggi Besar Lamteng, Hari Rabu (27/03/2019) jam 06.00 WIB.
Pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi: LP/72-B /I/2019/Polda lpg/Res Lamteng/Sek Tebas, Tgl 21 januari 2019.
Menurut keterangan Kasatreskrim Polres Lamteng AKP Firmansyah, Berawal dari laporan korban Bayu Irawan sepulang dari Sumatra Selatan akan menuju Tulang Bawang saat melintas di simpang melinting dibambuan Terbanggi Besar.
“Korban dihadang oleh empat pelaku yang keluar dari semak-semak bambuan, satu pelaku keluar dari semak langsung menghadang ditengah jalan dan sepontan tertubur oleh korban,”ungkap AKP Firmansyah SH.
Pelaku yang kesakitan langsung berjalan ketepi jalan dan ketiga rekan pelaku langsung menodong korban Bayu Irawan dengan senjata tajam dari kiri dan kanan menggunakan pisau sebanyak dua orang.
“Satu orang mengambil barang – barang milik Bayu Irawan berupa dompet warna coklat yang berisikan STNK Spm Motor, Sim C Uang Rp 100.000.- dan HP Xiomi 4A warna putih silver gold dari kantong celana,”terang AKP Firmansyah.
Setelah mengambil barang tersebut, salah satu pelaku mengambil sepeda motor milik Bayu Irawan jenis Vario warna hitam Ping No.Pol BG 6014 VH untuk membonceng pelaku yang tertumbur di bawa kabur.
Selanjutnya Kasat Reskrim Akp Firmansyah, SH, MH berkoordinasi dengan Polsek Terbanggi Besar dan menurunkan tim Tekab 308 untuk melakukan penyelidikan dan dalam tempo 15 jam Pelaku ADU Als Kiting berhasil ditangkap.
“Untuk pelaku lainya masih dalam pengejaran dari hasil pemeriksaan pelaku mengaku sudah melakukan pencurian dengan kekerasan sebanyak dua kali,”pungkasnya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya dan pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara tegas Akp Firmansyah, SH, MH mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma, S.Ik.M.Si,.
Penulis: Iswan
Editor  : Susan

 3,227 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.