Selama 9 Hari PSBB, Polda Banten Keluarkan 3813 Teguran Simpatik

JAWA BARAT

Tangerang, Banten, lampung visual.com-
Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Tangerang Raya yang meliputi Kota Tangerang, Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang saat ini memasuki hari ke-10. Senin (27/4/2020)

Kapolda Banten Irjen Pol Drs. Agung Sabar Santoso,S.H,M.H melalui Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi kepada awak media menyampaikan hasil evaluasi kegiatan PSBB di Kabupaten Tangerang yang merupakan wilayah hukum Polda Banten selama 9 hari didapat data bahwa jumlah kendaraan yang masuk ke wilayah Kabupaten Tangerang 289.706 unit serta 3.462 kegiatan dari 6 Satgas Aman Nusa terkait upaya pencegahan covid-19

Baca Juga:  Presiden Tinjau Vaksinasi Massal Bagi Masyarakat Umum dan Penyandang Disabilitas di Stadion Pakansari

Sedangkan hasil pendataan, kata Edy Sumardi terkait jumlah data perbandingan Covid-19 Minggu (27/4 2020) dan sabtu (26/4/2020) di wilayah Kabupaten Tangerang mengalami kenaikan Jumlah ODP Naik 6 orang dari 204 orang menjadi 210 orang, Jumlah PDP Naik 4 orang dari 123 orang menjadi 127 org, Jumlah Positif tetap 24 orang, Jumlah Meninggal dunia 9 orang.

Lanjut Edy Sumardi, dalam 6 lokasi check point tercatat sebanyak 3813 Pelanggar yang diberikan teguran simpatik karena melakukan pelanggaran terkait aturan atau ketentuan yang berlaku dalam penerapan pelaksanaan PSBB

“Pelangaran yang ditemukan saat pelaksanaan PSBB yang dilakukan warga adalah, tidak memakai masker, konfigurasi jumlah dan posisi orang dalam kendaraan mobil, serta pengendara sepeda motor yang berboncengan berbeda domisili,” kata Edy Sumardi

Baca Juga:  Penerbitan SK Alokasi Pupuk Bersubsidi Tercepat dan Input e-Alokasi Terbaik, Pemprov Lampung Terima Penghargaan

Bagi masyarakat yang melanggar dan tidak mengindahkan aturan yang tercantum dalam pelaksanaan PSBB kata Edy Sumardi, pihaknya akan memberikan teguran atau sanksi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada, baik itu KUHP maupun peraturan perundang-undangan yang lain.

Sambung Edy Sumardi, bahwa pihak Kepolisian Polda Banten bersama TNI, Dishub, Satpol PP, Dinas Kesehatan dan stakeholder terkait yang melaksanakan penanganan atau pelaksanaan PSBB akan terus memberikan imbauan dan peringatan kepada masyarakat guna menumbuhkan kesadaran agar dapat mematuhi peraturan PSBB dalam upaya percepatan penanganan Covid-19. (Bid Humas)

 922 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.