Sekretaris DPRD Lampura Lakukan Inventarisasi Aset Daerah

LAMPUNG UTARA

Lampung Utara:lampungvisual.com-
Sekretariat DPRD Lampung Utara langsung melakukan inventarisasi berbagai aset daerah yang digunakan oleh keempat mantan pimpinan DPRD. Hal itu dilakukan mengingat masa bakti anggota DPRD Lampura periode 2014-2019 sudah berakhir.

Adapun komposisi pimpinan DPRD Lampung Utara periode 2014-2019, yakni Rachmat Hartono (Ketua DPRD), Nurdin Habim (Wakil Ketua I), Herwan Mega (Wakil Ketua II), Arnol Alam (Wakil Ketua III).

Sekretaris DPRD Lampura, Adrie mengatakan Proses inventarisasi aset ‎daerah baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak masih terus berlangsung.

Baca Juga:  Akedemi UM Kotabumi, Suwadi Amri Angkat Bicara Terkait Pungutan Dilakukan SMPN 7 Kotabumi

“Untuk Aset yang bergerak seperti kendaraan dinas yang sudah mengembalikan ke sekretariat yakni kendaraan dinas Wakil Ketua III Arnold Alam dan Kendaraan Dinas Wakil Ketua II Herwan mega,” Kata dia

Sementara Kendaraan Dinas Mantan Ketua DPRD Lampura periode 2014-2019 Rahmat Hartono masih meminta waktu. Sedangkan Wakil ketua 1 Nurdin Habim kendaraan dinas masih digunakan mengingat dia masih menjabat sebagai Wakil ketua.

Menurutnya, pendataan aset daerah yang sedang mereka lakukan ini hanya untuk menjalankan amanat berbagai peraturan, yang mengatur hal ini diantaranya, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6/2006 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, Permendagri Nomor 17/2007 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, Peraturan Daerah Nomor 6/2004 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Baca Juga:  Mahasiswa UMKO berhasil memboyong Piala dalam Ajang Pekan Olahrga dan Seni yang

Sementara Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD Lampung Utara, Eka Dharma Tohir menyampaikan, inventarisasi yang mereka lakukan sementara ini sifatnya baru sebatas imbauan. Hal ini dikarenakan para pengguna barang masih diperbolehkan menggunakan aset selama satu bulan terhitung ‎sejak masa bakti berakhir.

‎”Merujuk pada ayat 5 dalam pasal 13 di PP Nomor 18/2017, mereka masih dapat menggunakannya paling lama satu bulan terhitung sejak masa bakti berakhir,” Pungkasnya.
Penulis: (Andrian Folta)
Editor: Basri.

 1,324 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.