Sekdakab Way Kanan Menginstuksikan Menambah Personel Tim Koreksi SPJ

WAY KANAN

Way Kanan, lampungvisual.com-
Untuk percepatan koreksi pertanggungjawaban Dana ADD tahap I dan percepatan pencairan tahap II tahun 2017 Sekretaris Kabupaten Waykanan Saipul menginstuksikan untuk menambahkan personel tim koreksi SPJ di dinas PMK sekaligus membantah keras adanya isu yang dihembuskan pihak pihak tertentu, yang menuduh pemkab menghambat pencairan Dana Desa tahun 2017 tahap II.
“kita sudah menambah 11 personel Siskeudes  di PMK untuk koreksi spj pertanggungan ADD tahap 1 sehingga paling lambat kamis lusa seluruh kampung sudah kita koreksi.” ujar Sekdakab Saipul, selasa (5/12).
Menurut Sekdakab Waykanan ini, Anggaran Dana Desa pasti segera dicairkan, apabila Kepala Kampung  sudah memenuhi syarat administrasi pertanggjawaban tahap 1.
“Dana Add sudah siap di Kas sekitar 79 milyar dan kakam sudah kita perintahkan mengajukan sejak november lalu untuk pengajuan tahap II.” tegas Sekdakab.
Kedepan tambah Saipul untuk mempercepat terobosan di tahun 2018 demi percepatan pencairan ADD tahun 2018 dirinya sudah menginstruksikan pihak Dinas PMK untuk januari 2018 mendatang untuk langsung melakukan koreksi spj pertamggung jawaban spj add tahap II tahun 2017.
“dengan demikian percepatan koreksi tersebut sehingga saat dana ADD 2018 spj 2017 sudah selesai dikoreksi sehingga kakam tinggal mengajukan pencairan ADD 2018 tahap I.” beber sekdakab.
Terpisah Kepala Dinas PMK Selan mangatakan ada 10 syarat utama yang harus dipenuhi oleh Kakam dalam pencairan ADD tahap II.
Dari 10 syarat utamanya yang ada terpenting harus dilakukan oleh kakam adalah selesainya Laporan Keuangan tahap II tahun sebelumnya (2016) dan  tahap I pada tahun berjalan, dan lunasnya pajak PPN/PPH ADD tahun sebelumnya.
“Jika dua hal itu sudah diselesaikan dengan baik sesuai petunjuk tehnik dan aturan yang berlaku. Maka tidak ada alasan bagi kami untuk tidak mencairkan Dana Desa. Karena bila itu terjadi, tentu pemerintah kabupaten akan ditegur dan dipersalahkan oleh pemerintah pusat. Jadi tidak benar, jika prosedur pengajuan ADD tahap II tahun 2017 ini sengaja dibuat rumit.” tegasnya.
Laporan : Fikri

 1,837 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.