Sekda Lambar Kecam Pelaku Perkosaan Terhadap Anak Kandung

LAMPUNG BARAT

Lampung Barat, lampungvisual.com-
Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Barat, Akmal Abdul Naser mengecam kelakuan Nanda Darsono (45) tahun warga Pemangku Campang, Pekon Sukamakmur, Kecamatan Belalau, Kabupaten Lampung Barat (Lambar), yang tega memperkosa  anak kandung nya sendiri yang tinggal satu atap, parahnya aksi bejat tersangka sudah berlangsung selama enam tahun.
Diberitakan sebelumnya, Selasa (2/7) kemarin, Polres Lampung Barat berhasil meringkus Predator anak dibawah umur yang telah memperkosa anak kandungnya sendiri, Sebut saja Mawar, usia 11 tahun, korban masih duduk di kursi Sekolah Dasar Negri (SDN) Pekon Sukamakmur Kecamatan Belalau tempat Mawar bersekolah.
Bahkan, yang dilakukan oleh Nanda (Tersangka) kepada anak kandungnya sudah enam tahun lamanya, Nanda melakukan aksinya agar tidak terungkap dengan mengancam akan mematahkan kaki dan tangan korban, bahkan Tersangka terus mengulangi kata-kata tersebut setiap harinya.
Menerima laporan itu, senin (1/6/19) Polres Lampung Barat tidak menunggu lama langsung mempelajari dan melakukan penangkapan terhadap yang diduga pelaku saat itu.
Sekertaris Daerah kabupaten Lampung Barat (lambar) Akmal Abdul Naser sangat terkejut dan prihatin mendengar kejadian tersebut, bahkan Pegawai Negri Sipil (PNS) nomor satu di Kabupaten tersebut meminta hukuman mati harus diterapkan kepada tersangka.
“saya sangat prihatin mendengar kejadian ini, entah apa yang ada di pikirannya, orang orang seperti ini jangan dikasihani, bila perlu hukum seberat beratnya,”pintanya saat ditemui diruangannya, Kemarin (2/7).
Diwaktu dan ruangan yang sama, Kepala Dinas KB PP dan Perlindungan anak, Amirian mengatakan, pihaknya akan membuat wacana dengan membentuk tim yang akan di sebar kesetiap kampung, fungsinya bersosialisasi kepada masyarakat agar tidak terulang kembali.
“Iya, kita akan libatkan aparat pekon,kader kader pemangku, Babinsa, bhabinkamtibmas dan tokoh agama, semua elemen kita akan bentuk tim yang mana kegunaan nya bersosialisasi agar masyarakat mengerti akan rentannya kejadian yang sudah terjadi supaya tidak terulang kembli,” katanya diruangan kemarin.
Akibat perbuatannya itu, pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak junto pasal 64 KUHP pidana dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Penulis : Daniel
Editor   : Susan

 1,586 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.