Sedang Asyik Nyabu Dua Pedagang Pakaian Ditangkap Polisi

LAMPUNG UTARA

Lampung Utara:lampungvisual.com-
Anggota Polsek Abung Barat Polres Lampung Utara menangkap dua pedagang pakaian yang sedang asyik pesta sabu-sabu. Penangkapan keduanya berlangsung di rumah salah seorang tersangka, Minggu 18 Agustus 2019.

Kedua tersangka tersebut yakni Ra (41) dan RN(30) keduanya merupakan warga Desa Ogan Lima Kecamatan Abung Barat Kabupaten Lampung Utara.

Kapolsek Abung Barat Iptu Tamardi mewakili Kapolres AKBP Budiman Sulaksono mengatakan penangkapan kedua tersangka dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi di rumah tersangka kerap dijadikan tempat pesta narkoba jenis sabu.

Baca Juga:  241 KPM di Desa Pungguk Lama Dapatkan Bantuan Beras 45 Kg per KPM

“Kedua tersangka ditangkap ketika sedang asyik mengkonsumsi sabu-sabu di dalam rumah tersangka Rahmat”, ujar Kapolsek.

Kapolsek juga menjelaskan kedua tersangka diketahui bekerja sehari hari sebagai pedagang pakaian di pasar Ogan Lima Kec. Abung Barat. Kedua tersangka mengakui perbuatanya dan sabu yang dikonsumsi tersebut dibeli secara sokongan dari salah seorang bertempat tinggal Kecamatan Abung Barat.

“Para tersangka mengkonsumsi sabu untuk meningkatkan stamina dan hal itu dilakukan usai pulang berjualan di pasar”, kata Iptu Tarmadi.

Baca Juga:  Polisi Selalu Ada Ditengah Tengah Masyarakat

Selain mengamankan tersangka petugas menyita barang bukti berupa satu paket sabu seharga Rp. 600 ribu berikut alat hisap (bong).

“Kedua tersangka sudah kita amankan di Polsek Abung Barat guna proses penyidikan lebih lanjut”, papar Kapolsek Abung barat Iptu Tarmadi. Senin (19/8/19).
Penulis: (Andrian Folta)
Editor: Basri

 677 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.