Lampung Tengah, lampungvisual.com-
Satuan Reserse Nakrkoba Polres Lampung Tengah, berhasil menangkap Tamsis warga Kampung Bangun Rejo Kecamatan Gunung Sugih Lampung Tengah, Rabu (5/12/18) lalu, sekitar pukul 11:00 malam.
Pelaku ditangkap berdasarkan LP/. 1434-A /XII/2018/POLDA/ LPG/RES LAMTENG,Tgl 05 Desember 2018. Menurut keterangan Kepala Satuan Reserse Narkoba Iptu Dailami CH. SH. Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Slamet Wahyudi S.IK. MM, mengatakan pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat yang resah.
“Kami telah melakukan penangkapan terhadap pelaku yg sedang menggunakan narkotika jenis shabuu shabu seorang diri, dan saat dilakukan penggeledahan di temukan barang bukti berupa 1(satu) bungkus narkotika jenis shabu shabu sisa pakai, alat hisap shabu, pipa kaca, korek api gas,”jelas Iptu Dailami kepada Wartawan melalui Watshap, (7/12/18).
Dari keterangan pelaku pun mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah milik nya,dan atas hal tersebut maka para pelaku diamankan guna di lakukan pemeriksaan.
“Pelaku kita kenakan pasal Pasal 112 undang-Undang Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang narkotika, Dengan ancaman 4 sampai 12 tahun kurungan penjara,”tuntas Iptu Dailami mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Slamet Wahyudi S.IK. MM. (Iswan)
1,100 kali dilihat