Satuan Narkoba Polres  Lambar Berhasil Mengungkap Kasus tindak pidana Narkotika

LAMPUNG BARAT

Lampung Barat, lampungvisual,com-

Satuan Narkoba Polres Lampung Barat (Lambar) berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dan menangkap 5 tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu, kamis (6/12/18).

Salah satu pelaku adalah oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja  di Dinas Koperindag (Perindustrian dan Perdagangan) kabupaten Lampung Barat yaitu PH (52), Warga Pekon Pagar Dewa, kecamatan Sukau, Kabupaten Lampung Barat.

Kasat Narkoba Iptu Junaidi,SE. mendampingi Kapolres Lampung Barat AKBP Doni Wahyusi,S.Ik, mengatakan, penangkapan para pelaku tersebut berawal informasi dari masyarakat bahwa pelaku bernama Pangku Hazaroni sering mengunakan narkotika jenis sabu, kemudian Anggota Sat Res Narkoba Polres Lambar menindaklanjuti laporan tersebut dan berhasil menangkap pelaku Hazaroni, di pasar sebelat pekon tanjung raya, Kecamatan Sukau, Kabupaten Lampung Barat,”jelas Kasat Narkoba.

Baca Juga:  Jembatan Tugu Ratu Suoh Nyaris Menelan Korban

Selanjutnya anggota Sat Narkoba Polres Lampung Barat langsung menggeledah kediaman rumah tinggal pelaku Pangku Hazaroni dan di temukan 2 klip plastik berwarna putih berukuran kecil yang diduga didalamnya berisi narkotika jenis sabu sisa pakai dan 2 buah Hp merek Samsung,” Ucap Kasat Narkoba Iptu Junaidi pada Jum’at 07/12/18) di ruang kerjan nya.

Tidak cukup disitu saja jajaran Sat Narkoba Polres Lampung Barat terus melakukan pengembangan dan terus melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, dan berhasil mengembangkan kasus tersebut, bahwa pelaku mendapatkan barang tersebut dari rekanya.

Kemudian dilakukan Undercover Buying (Penyelidikan) dengan cara pelaku “Pangku” memesan narkotika jenis sabu dengan Dodi, polisi pun berhasil menangkap dengan barang bukti di tangannya diamankan berupa 1 paket kecil narkotika jenis sabu.

Baca Juga:  Parosil : Wujud Empati, Lambar Tiadakan Perayaan Tahun Baru 2019

“Bukan hanya itu saja, Polisi lalu mencari keterangan lebih lanjut, bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari Ardi Marsa di desa Tanjung Jati, Kecamatan Warkuk ranau selatan, Kabupaten, Oku selatan, Sumatera Selatan dan saat  di lakukan penggerebekan di rumahnya ternyata sedang pesta narkoba bersama pelaku BN RS dan EF yang berhasil lolos namun dapat ditangkap oleh petugas bersama warga,”jelas Kasat.

Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan, “iya kita melakukan penggeledahan di rumah Ardi Marsa dan ditemukan barang bukti berupa 68 paket kecil narkotika,7 paket sedang, 2 perangkat alat hisap (bong), 2 unit Hp Oppo dan Nokia milik pelaku Ardi Marsa, dan 2 paket kecil narkotika jenis sabu, 1 unit hp merek nokia milik BN,” Kata Kasat.

Baca Juga:  16.988 KPM di Lambar Terima Bantuan Beras Dari Kemensos

Kini kelima pelaku yakni Pangku Hazaroni, Ardi Marsa, AM, dan BN RS berikut barang bukti sudah diamanakan Sat Narkoba di Polres Lampung Barat Guna Proses penyidikan lebih lanjut.(Dnl)

 1,482 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.