Satu Tahun Terakhir, Rp.350 Juta Uang Negara Diselamatkan

LAMPUNG BARAT

Lampung Barat, lampungbarat.lampungvisual.com-

Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat, yang  juga membawahi Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), dalam kurun waktu satu tahun terakhir berhasil melakukan penyelamatan terhadap uang Negara, dengan besaran  mencapai Rp 350 juta, dari dua perkara korupsi yang ditangani.

Kepala Kejari Lambar-Pesibar M. Mansyur, S.H, M.H., mengatakan, penyelamatan uang Negara terhadap dua perkara yang ditangani dengan rincian, perkara meubeler Pesibar tahun anggaran 2016 dengan menjerat atas nama Evan dan mantan Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Arif Usman, berhasil menyelamatkan uang Negara sekitar Rp150 juta.

Baca Juga:  Dadang Sumpena Sosialisasi PIP dan WK di Lambar

“Untuk perkaranya sudah inkracht putusan pengadilan negeri Tipikor Tanjungkarang, EV divonis empat tahun penjara, sementara untuk AU divonis dua tahun penjara. Untuk AU itu tidak diwajibkan untuk membayar uang pengganti,” ungkapnya.

Sementara sisanya sekitar Rp200 juta itu berasal dari mantan Pj Peratin Sukamulya Kecamatan Sukau Candra Gunawan, yang melakukan pengembalian keseluruhan kerugian Negara, dalam perkara korupsi dana desa (DD).  (Dnl)

 910 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.