Satu Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan di Kampung Gedung Rejo Diamankan Polisi

WAY KANAN

Way Kanan, lampung visual.com-
Polsek Baradatu berhasil menangkap satu orang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) Handphone (HP) di Kampung Gedung Rejo, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan. Pelaku berinisial DS (19) warga Kampung Gedung Rejo, Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan, Senin (1/6/2020)

Kapolsek Baradatu,AKP Mulyadi mengatakan, Kejadian berawal pada hari Kamis (2/1/2020) sekitar pukul 01.00 WIB. Dimana korban meletakan HP merk Samsung warna putih miliknya di atas rak TV yang berada di ruang tengah rumah korban.

Baca Juga:  Pengurus Ikatan Wartawan Online (IWO) Way kanan dilantik

Kronologi penangkapan pelaku terjadi pada hari Jumat (29/5/2020) sekitar pukul 10.00 Wib.Dimana anggota Polsek Baradatu mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada di rumahnya di Kampung Gedung Rejo, Kecamatan Baradatu Way Kanan

Setelah Mendapatkan informasi tersebut anggota Polsek Baradatu langsung menuju ke lokasi lalu pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan bersamaan dengan barang bukti. Selanjutnya pelaku dan BB diamankan di Polsek Baradatu guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga:  Hadiri Tasyakuran Kakam Say Umpu, Wabup Ali Rahman : Galakkan Program Satu Kampung Satu Produk

Dari hasil interogasi terhadap pelaku. Didapat keterangan bahwa pelaku sudah melakukan curat di Kampung Gedung Rejo, Kecamatan Baradatu sebanyak 30 TKP, dari hasil pengakuan pelaku anggota Polsek Baradatu masih melakukan interogasi terhadap pelaku guna pengembangen lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana maksimal tujuh tahun penjara,” ujarnya.
Penulis: (*/Deki)

 601 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.