Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Tangkap Warga Menggala Penjual Narkotika

TULANG BAWANG

Tulangbawang,lampungvisual.com

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang berhasil menangkap SA als BS (48), yang diduga kuat sebagai penjual narkotika jenis sabu.

Kasat Narkoba Iptu Boby Yulfia, SH, MH mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, pelaku ditangkap hari Rabu (12/12), sekira pukul 15.00 WIB, saat sedang berada di rumahnya.

“SA als BS yang berprofesi wiraswasta, merupakan warga Jalan Cokro Aminoto, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Iptu Boby. Kamis (13/12).

Penangkapan terhadap pelaku, berdasarkan informasi dari warga masyarakat yang mengatakan bahwa pelaku sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di rumahnya.

Baca Juga:  Ungkap Kasus Curat di Gedung Pramuka Menggala, Polisi Tangkap Pelaku Berikut Penadahnya

“Berbekal informasi tersebut, petugas kami melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya. Setelah dipastikan pelaku sedang berada di rumahnya, petugas kami langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan baik terhadap badan maupun rumah. Petugas kami berhasil menemukan BB (barang bukti) berupa narkotika jenis sabu, selanjutnya pelaku berikut BB dibawa ke Mapolres Tulang Bawang,” urai Iptu Boby.

Dari hasil penggeledahan yang dilakukan oleh petugas, disita BB berupa tas pinggang merk gold coral berwarna coklat yang berisi uang tunai sebanyak Rp. 1,1 Juta, 2 buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu, 2 buah pipet yang ujungnya runcing (sekop), bukti transfer berlogo BRI bertuliskan setoran tunai sebanyak Rp. 12 Juta, HP (handphone) Nokia warna hitam dan juga dilakukan penyitaan berupa dompet yang diisolasi warna hitam yang berisi 4 bungkus plastik klip yang diisolasi warna hitam yang di dalamnya terdapat 14 bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dan beberapa plastik klip kosong.

Baca Juga:  Polisi Peduli Kesehatan Beraksi di Ponpes Bahrul Ulum

“Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp. 10 Miliar.” Pungkas Kasat Narkoba.

Sumber: Polres Tuba

Baca Juga:  Dua Dari Tiga Pelaku Curanmor di Pasar Malam Ditangkap Polsek Tulang Bawang Tengah

Editor   : Basri

 922 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.