Satresnarkoba Polres Lamteng Sikat Dua Pengedar Narkoba.

LAMPUNG TENGAH
LAMPUNGVISUAL.COM-Meski harus Kejar-kejaran di jalan raya, Sat Res Narkoba Polres Lampung Tengah berhasil menggelandang dua orang pelaku yang diduga pengedar narkoba jenis sabu, Rabu (31/05/2017) pukul 22.50 WIB.
Dua pelaku yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu yakni, Yunus Harmin (43) warga Dusun 01 Kecubung, Kampung Terbanggi Besar Kecamatan  Terbanggi Besar,  Kabupaten  Lampung Tengah, dan Ariansyah warga Kampung Terbanggi Besar, Kecamatan Terbanggi Besar Kabupaten Lampung Tengah, berdasarkan Laporan Polisi LP/573-A/V/2017/Polda Lampung/Res Lamteng,Tanggal 31 Mei 2017.
Kedua pelaku tertangkap oleh Anggota Sat Res Narkoba, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada dua orang yang biasa mengedarkan narkoba jenis shabu dan extacy yang sedang bertransaksi di Kampung Gunung Sugih Baru Kec Tegineneneng Kab Pesawaran,
“Setelah dilakukan penggalangan informasi yang akurat dengan ciri ciri fisik dan kendaraan yang dibawa oleh kedua pelaku maka Anggota Sat Narkoba Polres Lampung Tengah akan melakukan razia kendaraan yang dicurigai,” jelas Kasatresnarkoba AKP.Nurdin Syukri mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP.Purwanto Puji Sutan.S.IK, Jum’at sore (2/6/17) kepada awak media.
Tak lama berselang anggota melihat sebuah mobil yang dicurigai berusaha melakukan pengejaran dan akan diberhentikan paksa oleh anggota, tetapi kedua pelaku malah melajukan mobilnya dengan kecepatan tinggi, lalu oleh anggota diberikan tindakan peringatan. Selanjutnya, setelah mobil berhasil diberhentikan lalu dilakukan penggeledahan, namun ketika hendak digeledah barang tersebut dibuang oleh kedua pelaku, dan untuk pengembangan lebih lanjut kedua pelaku dibawa ke Sat Res Nerkoba Polres Lampung Tengah guna dimintai keterangannya.
“saat ini kedua pelaku beserta barang bukti satu bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat 5,23 gram, empat butir extacy warna ungu, dua unit hp serta satu unit mobil Toyota SIGRA warna putih dengan Nomor Polisi T.144. RA, ditahan di Polres Lampung Tengah, guna penyelidikan lebih lanjut.
Dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman selama dua puluh tahun penjara ,”tandas AKP Nurdin Syukri,SH.(iswan)

 1,092 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.