Satresnarkoba polres Lamteng Kembali Ciduk 2 Orang Pengedar

LAMPUNG TENGAH

Lampung visual.com-Satresnarkoba Polres Lampung Tengah kembali meringkus ES dan NE orang yang diduga pengedar dan pemakai narkoba jenis Shabu di dusun II Bangunsari kecamatan Bekri Rabu (02/03/17).

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat bahwa kedua tersangka ini d infomasikan sedang membawa narkoba jenis Shabu-shabu dari arah gunung sugih baru peswaran menuju ke arah bekri.

Mendapat laporan tersebut jajaran satresnarkoba lamteng langsung bergerak dan membuntuti kedua tersangka yang mengendarai motor honda baet kendaraan jenis maetix.

Baca Juga:  Kunjungan Di Dua Polsek, Ini Pesan Kapolres Lamteng : Aktifkan Lagi Siskamling

Menurut keterangan Kasatres Narkoba AKP. Nurdin Syukri SH.setelah di tempat yang di rasa aman saat melakukan penangkapan anggota langsung memberhentikan kedua tersangka. Es 37 Tahun  , Warga Dusun Induk Kota agung Rt 02 Rw 01 Desa Kota Agung Kecamatan Tegineneng Kabupaten Pesawaran dan NE, 36 Thn, Warga Dsn VI kampung Mekar Jaya Rt 11 Rw 06 Kecamatan Bangun Rejo Kabupaten Lampung Tengah. “Saat di tanya surat kendaraan namun tidak bisa menunjukan STNK, selanjutnya ketika hendak digeledah pelaku ES menjatuhkan sesuatu bungkusan plastik hitam dari tangan kirinya,”ujar AKP.Nurdin.

Baca Juga:  Ike Edwin Temu Kangen dengan Alumi SD dan SMP Angkasa

Melihat kejadian itu Anggota satresnarkoba memrintahkan kedua tersangka untuk membuka bungkusan tersebut yang ternyata berisikan 2 paket kecil shabu seberat 1,55 gram.”Kedua tersangka kita jerat dengan undang – undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1),”tegas  AKBP Dono Sembodo, S.Ik,MM didampingi Kasat Reserse Narkoba Akp Nurdin Syukri, SH. (Iswan)

 543 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.