Satresnarkoba Lampura Amankan Pengedar shabu

LAMPUNG UTARA

Lampung Utara, lamoungvisual.com-Satresnarkoba Polres Lampung Utara menangkap dua pelaku yang diduga mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu saat berada di kediamannya masing-masing, Senin (26/11/2018).


Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita barang bukti satu paket sabu seharga Rp 350 ribu dan 1 unit ponsel serta uang tunai Rp150 ribu yang kini kasusnya masih dalam pemeriksaan petugas. Kedua tersangka  berinisial EA (35) warga Jalan Mustofa, Kelurahan Tajungseneng, Kotabumi Selatan dan HS (31) warga Kelurahan Kelapatujuh, Kotabumi, Lampung Utara.

Kasat Narkoba Polres Lampura Iptu Andre Gustami mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Budiman Sulaksono mengatakan pertama kali ditangkap yakni tersangka HS (31) , saat sedang menjajakan barang haram itu di rumahnya.

“Tersangka memang sudah lama menjadi target oprasi (TO), karena kerap menjajakan barang haram itu di rumahnya,” kata dia, Selasa (27/11/2018)

Dari hasil pemeriksaan tersangka, diketahui barang bukti shabu yang didapatnya atau dibeli dari seorang oknum guru SD yaitu berinisial EA, dan dari penangkapan tersangka EA, pihaknya hanya dapat menyita barang bukti uang tunai Rp150 ribu.

“Tersangka oknum guru tersebut diketahui memiliki barang bukti sabu yang selama ini di dapat dari daerah Lampung Tengah,” kata Kasat.

Saat ini para tersangka dan berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres setempat dan keduanya masih dalam pemeriksaan guna proses penyidikan lebih lanjut. (Andrian Folta)

 1,015 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.