Ditambahkannya, dalam alamat yang tertera pada plang tempat karaoke tersebut berada di Pekon Pekon Sukamerindu Kecamatan Talang Padang, namun setelah pemeriksaan IMB, bangunan tersebut masuk wilayah kecamatan Pugung.
“Hasil pemeriksaan IMB, bangunan tersebut berada pada wilayah Kecamatan Pugung tepatnya Dusun Tanjung Agung RT. 001 RW. 002 Pekon Tanjung Heran, Pugung,” tandasnya. (*/ASRI)