Satreskrim Polres Lamteng Angkut Pelaku Curas

LAMPUNG TENGAH

LAMPUNG VISUAL.COM-Satreskrim polres lampung tengah sikat pelaku pencurian dengan kekerasan yang kerap beraksi di trimurejo wilayah hukum Mapolres setempat.

Hal ini di sampaikan kepala Reserse Kriminal Polres Lampung Tengah AKP Resky Maulana Z, SH, S.Ik  mewakili  Kapolres Lampung Tengah AKBP Purwanto Puji Sutan.S.Ik.MH  melakukan Expose kasus Pencurian dengan kekerasan, judi koprok dan Remi, Rabu (7/6/17), di depan Kantor Reserse Umum Polres Lampung Tengah.

Baca Juga:  Gropyokan Tikus, Tangkapan Terbanyak Dapat Hadiah Pompa Air dari Bupati Mustafa

“Dalam Ops Cempaka Polres Lampung Tengah yang dimulai tanggal 4 Juni 2017 menangkap pelaku Curas di wiyah Trimurjo 1 Orang kejadian tahun 2008, menangkap pelaku Judi Koprok 3 Orang, serta menangkap pelaku judi menggunakan Kartu Remi 2 orang,” tegasnya.

Kepala Reserse Kriminal Polres Lampung Tengah AKP Resky Maulana Z, SH, S.Ik  mengungkapkan bahwa pelaku Curas yang ditangkap  merupakan Residivis, yang terbilang sadis.

“pelaku ini biasa beraksi dengan modus Dobrak Rumah an HERMARTO als BAWEN, barang bukti yang disita yaitu kayu Balok, senjata api mainan, serta untuk kasus Judi Komprok yang disita yaitu dadu berikut lapaknya, serta kartu Remi,”Pungkasnya.

Baca Juga:  Tak Berguna Kelabui Anggota, Terancam Hukuman Seumur Hidup

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku curas dibidik pasal 365 dengan ancaman hukuman 9 yahun kurangan penjara.

Penulis : Iswan rudi
Editor  : Basri Subur

 1,012 kali dilihat

1 thought on “Satreskrim Polres Lamteng Angkut Pelaku Curas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.