Satpol PP Muba Himbauan dan Peringatan PKL

SUMSEL

Muba, LampungVisual.com –
Menindak lanjuti pengaduan dari masyarakat, Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja Kabupaten Musi Banyuasin, Haryadi, S.E., M.Si menugaskan Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Daerah, Indita Purnama, S.Sos, M.M.

Yang dalam hal ini dilaksanakan oleh Kasi Penyelidik dan Penyidikan, Taufik, S.IP didampingi oleh Kasi Operasi dan Pengendalian, Alexander, S.E untuk melaksanakan kegiatan monitoring dan penertiban pedagang kaki lima di wilayah hukum Kecamatan Sekayu, Kamis (16/07/2020).

Baca Juga:  HUT Kabupaten Muara Enim Kenalkan Potensi Daerah Lewat Offroad

Dari pengaduan masyarakat bahwa masih terdapat sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di bahu jalan sekitar Taman Gelanggang Remaja, Masjid Al-Karim Nur, dan Masjid Jami’ An-Nur yang mempergunakan tempat yang bukan diperuntukkan bagi tempat berdagang secara tetap.

Untuk menjamin hak-hak Pedagang Kaki Lima berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2016 tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima.

Petugas memberikan pembinaan, dan penyuluhan, sehingga untuk kedepannya PKL dapat mematuhi peraturan yang berlaku, menjaga kebersihan, serta menerapkan protokol kesehatan Covid-19 yang memasuki tahap New Normal.

Baca Juga:  Polres Babat Toman Gelar Razia Mobil Angkutan Minyak Mentah

“Kegiatan tersebut merupakan tindakan persuasif berupa himbauan dan peringatan kepada pedagang kaki lima untuk menaati peraturan yang berlaku, jika kedepannya pedagang masih melanggar peraturan dan masih berjualan di tempat yang bukan diperuntukkan untuk berdagang, maka akan ditindak tegas, berupa penyitaan / pembongkaran sarana jualan pedagang kaki lima,” Tutup Taufik.
Penulis : (Robin – Billy)

 661 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.