Muba, Lampungvisual.com –
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Musi Banyuasin Haryadi SE MSi menginstruksikan ASN Jabatan Fungsional yang dalam kegiatan ini dikoordinir oleh Wakil Ketua ASN Jabatan Fungsional Asril Junaidi SHut bersama Camat, Kapolsek, dan Babinsa Kecamatan Tungkal Jaya untuk menertibkan penyelenggaraan resepsi pernikahan di Desa Sinar Tungkal Kecamatan Tungkal Jaya yang melanggar instruksi Bupati Musi Banyuasin sebagai tindak lanjut dari Instruksi Kemendagri Nomor 025 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang melarang diadakannya resepsi pernikahan di masa pandemi covid-19. Rabu (28/07/2021).