Satgas II Sat Narkoba Polres Lampung Utara Ringkus Pemilik Sabu

LAMPUNG UTARA

Lampung Utara: lampungvisual.com-
Satgas II Oprasi Antik Krakatau Sat Narkoba Polres Lampung Utara menangkap dua orang diduga pelaku pemilik serta menyimpan narkotika jenis sabu, jum’at (16/8/2019) sekira pukul 15.00 WIB.

Kedua orang tersangka adalah Sugiono (36) warga Kebun Empat Kelurahan Tanjung Senang Kecamatan Kotabumi selatan dan Jauhari (24) warga KelurahanTanjung senang Kecamatan kotabumi Selatan Kabupaten Lapung utara. Keduanya ditangkap di Kebun empat Kecamatan Kotabumi Selatan saat sedang melintas.

Baca Juga:  SMSI Lampura MOU dengan UMKO

Kasat Narkoba Polres Lampung Utara IPTU Andri Gustami mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Budiman Sulaksono, S.I.K. mengatakan penangkapan terhadap keduanya berdasarkan informasi dari masyrakat dan hasil penyelidikan kemudian dilakukan penangkapan terhadap kedua tersangka.

“Kedua tersangka kita tangkap saat melintas diwilayah kebun empat Kelurahan Tanjung Seneng”, ujar Kasat Narkoba. Sabtu (17/8/19).

Selain mengamankan pelaku tambah kasat, pihaknya telah mengamankan barang bukti guna dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Baca Juga:  Pemerintah Lampung Utara Terima Penghargaan Prestasi Ke-56

“Barang bukti yang berhasil kita amankan 1 paket sabu dengan berat 0,57 gram serta handphone merk LG warna merah”, tambahnya.

Untuk saat ini kedua tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Sat Res Narkoba Polres Lampung utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Penulis: (Andrian Folta)
Editor: Basri

 1,410 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.