Satgas Desa dan Kecamatan Memiliki Wewenang Bubarkan Kerumunan
Lampung Utara, lampungvisual.com-
Satuan Tugas (Satgas) covid 19 tingkat desa dan Kecamatan di Lampung Utara memiliki kewenangan untuk membubarkan kegiatan yang sifatnya berkerumun atau mengumpulkan masa jangan hanya mengandalkan Satuan tugas khusus kabupaten.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lampung Utara, Nozie Efialis menjelaskan bahwa kewenangan pembubaran kerumunan juga dimiliki oleh Satgas di tingkat Desa dan Kecamatan bukan hanya mengandalkan tim Satgasus dari Kabupaten.
“Jadi Satgas tingkat Desa dan Kecamatan harus aktif, kalau ada kegiatan yang tak sesuai Surat Edaran Bupati bersama Forkopimda maka harus dibubarkan” jelas Nozie, Minggu (1/7/2021).