Sat Reskrim Polres Lampung Utara Amankan Pelaku Ilegal Loging

LAMPUNG UTARA

Lampung Utara : lampungvisual.com-

Sebanyak 104 potongan batang kayu bulat jenis Snorkling berbagai ukuran disita Sat Reskrim Polres Lampung Utara, Selasa (21/1/2020)

Kapolres Lampung Utara AKBP Budiman Sulaksono S.IK yang di wakili Kasat Reskrim AKP Mukhammad Hendrik Apriliyanto S.IK memaparkan terduga Pelaku JB (40) warga Kecamatan Tanjung Raja ditangkap saat mengemudikan kendaraan truk Mitsubishi Colt Diesel warna hijau dengan No.pol R 1962 DM bersama seorang kernet yang bernama TU pada hari Rabu 1 Januari 2020 sekira pukul 03.25 Wib.

” Ketika melintas di jalan Dusun Karang Sambung Desa Beringin Kecamatan Tanjung Raja Tujuan Desa Cahaya Negeri. Petugas dari dinas kehutanan provinsi yang bergabung dengan anggota polres lampung utara merasa curiga dengan isi angkutan kendaraan tersebut, kemudian dibuntuti dan dihentikan, ternyata isi muatan kendaraan adalah kayu jenis slorkling, diduga hasil dari pembalakan liar, ” Terangnya.

Baca Juga:  Bupati Lampura Inspeksi mendadak Kantor Po PP

Lanjut dia, Saat ditanya tentang dokumen surat, pengemudi hanya menunjukan copy surat jalan yg dikeluarkan oleh kepala kampung Bumi Setia Kec seputih mataram Lampung Tengah tertanggal 26 Juli 2019, Kemudian kita lakukan cek dilapangan, terdapat ada bekas dan barang bukti pembalakan liar di hutan register 34 di tanjung raja.

Selanjutnya Terduga pelaku dan seorang kernet berikut barang bukti berupa 1 (satu) unit kendaraan jenis truck Mitsubishi colt diesel 125PS No.pol R 1962 DM warna hijau, 104 Kayu bulat Snorkling berbagai ukuran, copy Surat keterangan jalan dari Kepala Kampung tertanggal 26 Juli 2019, kita bawa dan amankan di Mapolres Lampung Utara guna dilakukan proses penyidikan.

Baca Juga:  Dua Pejabat Dinas Pertanian Lampura ditahan

Terhadap pelaku dapat diduga melanggar tindak pidana pencegahan dan pemberantasan pengerusakan hutan, berupa orang perseorangan yang dengan sengaja mengangkut hasil penebangan di kawasan hutan tanpa ijin dan atau orang perseorangan yang dengan sengaja melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sah hasil hutan, Dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana yang dimaksud pasal 83 ayat 1 huruf A undang-undang nomor 18 tahun tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun, maksimal 5 tahun serta Pidana denda paling sedikit Rp 500.000.000,00 Paling banyak Rp 2.500.000.000, 00

Baca Juga:  Kapolres Lampung Utara Pimpin Apel Gelar Pasukan Ops Patuh Krakatau 2018

(Andrian Folta)

 667 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.