Sukarji memaparkan antara lain, tentang kewajiban setiap orangtua di awal kelahiran seorang anak adalah mengurus administrasi kependudukan akta kelahiran anak, Indonesia mewajibkan pendaftaran kelahiran anak kepada dinas terkait selambat-lambatnya 60 hari pasca kelahiran, sesuai dengan aturan UU No. 3 Pasal 27 Ayat 1 Tahun 2006.