Sasaran Non Fisik TMMD Disdukcapil Berikan Penyuluhan Tata Cara Pengurusan Akte

TMMD

Sukarji memaparkan antara lain, tentang kewajiban setiap orangtua di awal kelahiran seorang anak adalah mengurus administrasi kependudukan akta kelahiran anak, Indonesia mewajibkan pendaftaran kelahiran anak kepada dinas terkait selambat-lambatnya 60 hari pasca kelahiran, sesuai dengan aturan UU No. 3 Pasal 27 Ayat 1 Tahun 2006.

Loading