Sanksi Oknum PNS Tertangkap nyabu Sekdakab Lambar Menunggu Keputusan Hukuman

(Akmal Abdul Nasir : Sekdakab Lambar. Poto - Dok Dnl)
LAMPUNG BARAT

Lampung Barat, lampungvisual com-

Sekretaris Daerah Lampung Barat (Lambar) Akmal Abdul Nasir akan memberikan sanksi tegas dan menunggu keputusan hukuman kepada Oknum PNS yang tertangkap nyabu. Jum’at (7/12/18).
Dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Akmal mengatakan, terkait Oknum PNS yang tertangkap nyabu, dia akan menunggu vonis keputusan dari kepolisian.
Menurut Sekda, atas kasus PH nantinya Pemkab Lambar akan menunggu keputusan hukuman untuk selanjutnya menentukan hasil apakah berupa pemberhentian atau hanya sebatas sanksi mutasi jabatan.
“Betul itu oknum pegawai PNS pemkab lambar disalah satu dinas, untuk sanksi semuanya ada aturan dan prosedur masing masing, jadi terlalu cepat jika kita kasih ke putusnya sekarang dan nanti kita akan terapkan pasal yang berlaku, kalau salah ya betul itu salah, namanya narkoba itu ada pasalnya apalagi dia PNS yang harus memberikan contoh kepada masyarakat,” tegasnya.
Lanjut Sekda, dia menghimbau kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) khususnya Pegawai di pemkab lambar untuk tidak meniru kejadian ini, bilamana ada yang melanggar akan diberikan sanksi tegas.
“Ini salah satu perbuatan yang tidak harus diikuti pegawai lainnya, iya, himbaunya saya sebagai sekda jangan sekali kali membuat masalah atau menggunakan narkoba, namanya narkoba itu dilarang, bila mana ada yang melanggar akan saya berikan sanksi tegas berupa pemecatan,” Jelas Dang Aan sapaan akrab Sekda Lambar, Akmal Abdul Nasir.
Diberitakan sebelumnya, Jajaran Satuan Narkoba Polres Lampung Barat berhasil menangkap sekaligus lima pelaku penyalahguna narkoba jenis sabu. Kamis (6/12/18).
Dari lima pelaku warga Pekon Pagar Dewa, kecamatan Sukau yang diamankan satu orang diantaranya berstatus sebagai oknum PNS di pemkab Lampung Barat berinisial PH. Sedangkan empat orang lainnya yang ditangkap terpisah yakni Marsa, AM, dan BN RS. (Dnl)

 2,321 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.