Pringsewu, lampungvisual.Com-
Penyidik Kejaksaan Negeri Pringsewu menerima Pelimpahan tersangka atas nama Efendi yang sebelumnya ditahan oleh polsek Pringsewu terkait kasus pencurian dengan pemberatan,, Selasa (8/1/2019).
Berdasarkan komfirmasi media kepada Bayu Wibianto selaku Kasi Intel Kejari Pringsewu bahwa benar hari ini pihak Kejaksaan Pringsewu berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu menunjuk Alfa Dera ,S.H selaku jaksa peneliti dan Penuntut umum atas berkas perkara atas nama Efendi
Menurut informasi yang dihimpun media tersangka disangka dengan pasal pencurian dengan pemberatan yakni pasal 363 ayat 1 ke 3 dan ke 5 KUHP atau Pasal 363 Ayat 1 ke 5.
Tersangka didakwa pasal tersebut karena tersangka layaknya spiderman memanjat pagar pengaman toko di pasar Pringsewu pada hari Jumat tanggal 09 November 2018 sekira jam 21.00 Wib.
Selanjutnya masuk kedalam toko buah milik Panjaitan yang berada di terminal Sari Nongko Pringsewu Kelurahan Pringsewu Utara Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu, dan telah mengambil dua dus buah apel merah great wall seberat 37 kg dan dua dus buah anggur merk SJM dengan berat perdus 12 kg,
Saat ini tersangka sudah dilakukan penahanan dan dititipkan di rutan Kota Agung dan dalam waktu dekat ini tersangka akan dilimpahkan ke persidangan pada pengadilan Negeri Kota Agung.
Penulis : Angga
Editor : Gati SS
779 kali dilihat