Sang Predator Yang Mencabuli dan Perkosa Keponakannya Digading Rejo Dditahan Jaksa

PRINGSEWU

Pringsewu,lampumngvisual.com
Jaksa kejaksaan Negeri Prigsewu Alfa Dera ,S.H hari Jumat tanggal 11 Januari 2019 menerima Pelimpahan Tersangka Dan Barang Bukti dari polsek Gading Rejo terkait perkara tindak pidana pencabulan atau perkosaan terhadap anak
Bahwa dari informasi yang dihimpun media kepada kepala seksi intelijen kejaksaan negeri Pringsewu Bayu Wibianto membenarkan bahwa hari ini Jumat tanggal 11 januari 2019 kejaksaan negeri pringsewu menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dan telah ditunjuk alfadera ,SH selaku penuntut umum
“Tersangka berinisial M adalah warga Blitarejo kecamatan Gading Rejo yang tega mencabuli dan memperkosa keponakan nya berinisial S(14) perbuatan tersebut dilakukan tiga kali dalam waktu yang berbeda pada bulan Juni tahun 2017,”ungkapnya. Tersangka didakwa dengan pasal 76 D jo 81 ayat 1 UU Perlindungan anak atau pasal 81 ayat 2 UU perlindungan anak atau 76 e jo 82 ayat 1 UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman  paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara
Saat ini tersangka M telah ditahan oleh penuntut umum di rutan Kota Agung dan dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kota Agung.
Penulis: Angga
Editor  : Gati SS

 764 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.