Sambangi para pemilik Bengkel Babinsa dan Bhabinkamtibmas Edukasi pelarangan Knalpot Brong

Sambangi para pemilik Bengkel Babinsa dan Bhabinkamtibmas Edukasi pelarangan Knalpot Brong
JAWA TENGAH

Karena hal tersebut ada sanksinya, baik itu pidana ataupun denda. Yaitu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada pasal 285 ayat (1) mengatur tentang persyaratan teknis dan laik jalan yang tidak memenuhi standar.

Loading