Saksi Paslon tidak teken berita acara, Rekapitulasi tetap Dinyatakan Sah

WAY KANAN

Way Kanan, lampungbisual.com-

Dalam pleno Rekapitulasi penghitungan suara pilgub lampung tahun 2018 tingkat Kabupaten Way kanan yang berlangsung Rabu(04/07/2018)  Di Aula PKK Pemkab setempat, sejumlah saksi paslon enggan menandatangani berita acara rekapiltulasi hasil perhitungan (C1).dan DB 1.

Dari 3 saksi paslon yang hadir minus saksi pasangan Mustafa dan Ahmad Djajuli, ada dua saksi paslon yang tidak menandatangani C1 dan DB 1yakni saksi Paslon 1 (pasangan Ridho Bachtiar) dan saksi paslon 2 (Herman HN-Sutono).

Baca Juga:  Raden Adipati Surya Memuji Kinerja ASN Way Kanan

Dihubungi seusai Rekapitulasi, saksi paslon 1 dan 2 mengaku tidak menandatangani C1 terkait masih adanya gugatan pihak paslon 1 2 dan 4 terkait adanya dugaan money politik yang dilakukan paslon 3 secara masif dan terstruktur.

“Kita tidak teken c1 dan memasukkan keberatan pada pleno KPU hari ini karena pihak kita sedang lakukan gugatan terkait money politik paslon 3. ” Ujar Zubaidi Alfian Saksi Paslon 1 yang diamini Agus Saksi Paslon 2.

Namun untuk hasil perhitungan yang dilaksanakan pihak KPU Way kanan kedua saksi sepakat untuk menyetujui hasilnya.

Baca Juga:  Pilkakam Serentak Way Kanan dilaksanakan Bulan Mei 2021

Terpisah Ketua KPU Way kanan Erwan Bustami menanggapi adanya saksi yang  tak menandatangani Ci serta DB1 dan memasukkan keberatan. Menyatakan bahwa Hasil Pleno tetap syah.

“Sesuai ketentuan dalam PKPU No 9 tahun 2018 misal ada keberatan  saksi masuk DB2 walau DB 1 ga diteken proses tetap jalan dan syah dan tetap akan kita teruskan hasil ini dalam rapat pleno KPU Provinsi.” jelasnya singkat.

Baca Juga:  Bumi Ratu Dicanangkan Jadi Kampung Tangguh Anti Narkoba di Way Kanan

Untuk rekapitulasi tingkat provinsi sendiri Erwan menyatakan akan dilangsungkan antara tanggal 6-9 Juli 2017.”jadwal resmi masih menunggu info dari KPU Provinsi.” Katanya. (Fikri).

 1,536 kali dilihat

Tagged

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.