Rumah Dibobol Maling, Korban Keluhkan Lambannya Penanganan Perkara

Rumah Dibobol Maling, Korban Keluhkan Lambannya Penanganan Perkara
LAMPUNG UTARA

Lampung Utara (LV) –
Aditia Rizki Yunizar (32) warga Jl. Soekarno Hatta, gg Elang 1, RT I / RW V, Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara (Lampura), keluhkan atas lambannya penanganan perkara tindak pidana Pencurian dengan pemberatan (Curat,red), oleh pihak Kepolisian Polres setempat.

Tentunya, argument tersebut bukan tanpa dasar. Aditia menjelaskan, Peristiwa Curat yang menyasar kediaman orang tuanya tersebut, telah dilaporkannya ke Polres Lampung Utara, sejak sepekan yang lalu, tepatnya pada Senin 17 Maret 2025, sekira pukul 12.23 WIB. Dengan bukti laporan yang tertuang dalam STPL/B/147/III/2025/SPKT/POLRES LAMPUNG UTARA/POLDA LAMPUNG, Tentang tindak pidana Curat.

“Saya jadi bingung sendiri Bang, jangankan mengamankan para pelaku. Para saksi pun sampai dengan detik ini, belum juga dimintai keterangan secara resmi. Terlebih lagi, laporan ini, sudah sepekan yang lalu saya buat.” Keluhnya Senin (24/3) sekira pukul 12.30 WIB.

Disinggung mengenai kronologi kejadian, Aditia Rizki Yunizar menjelaskan, saat itu, tepatnya pada Jum’at 14 Maret 2025 lalu, korban atas nama Buyung Ansori (60) yang tak lain merupakan ayah kandungnya, pergi meninggalkan rumah ke Bandar Lampung, untuk berkunjung ke kediaman kerabatnya.

Kemudian pada Minggu 16 Maret 2025, Korban beserta keluarganya, kembali kerumah. Namun saat tiba di kediamannya, orangtuanya terkejut, saat melihat pintu yang terdapat di samping rumahnya, telah terbuka.

Mendapati peristiwa itu Korban bergegas untuk mengecek kondisi dan situasi di dalam rumahnya.
Namun saat berada di dalam, korban melihat semua pintu kamar telah terbuka, dan plafon rumah orangtuanya pun jebol. Tidak hanya itu kondisi seluruh ruangan yang terdapat di kediaman korban tampak berserakan. Hingga menjalar ke dalam kamar pribadi milik ayahnya. Di Dalam kamar tersebut, terdapat brankas yang berisikan harta benda milik korban.

“Jum’at itu, ayah dan keluarga jalan kerumah saudaranya yang ada di Bandar Lampung. Pas hari Minggu, ayah pulang. Setelah sampai dirumah, ayah melihat pintu samping rumah sudah terbuka. Karena penasaran, di cek ke dalam rumah. Disitu ayah ngeliat, seisi rumah sudah berantakan, pintu kamar sudah terbuka semua, dan Plafon rumah jebol.” Terangnya.

Atas aksi pencurian tersebut, lanjut Aditia, ayah korban mengalami kerugian materil yang diperkirakan sebesar Rp. 600 juta. Dengan rincian, Perhiasan emas seberat 250 gram, uang tunai sebesar Rp. 210 juta, dan dua buah sertifikat tanah. Seluruh barang tersebut, tersimpan di dalam brangkas. Yang terletak di dalam kamar korban.

“Saya memohon, dengan pihak kepolisian Polres Lampung Utara, agar dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut dan meringkus para pelaku. Serta menghukum para pelaku dengan UU yang berlaku saat ini” pungkasnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Lampung Utara, AKP Apriyadi Pratama, membenarkan atas adanya laporan tersebut, dan saat ini proses hukum dalam perkara tersebut masih pada tahap penyelidikan. Selain itu, para saksi telah di agendakan untuk dimintai keterangan dihadapan penyidik sebagai dasar berita acara.

“Masih tahap penyelidikan Bang. Saksi saat ini baru di introgasi Bang. Sudah kami agendakan untuk diminta keterangan di hadapan penyidik. Biar ada Berita Acaranya.” Tulis perwira balok tiga tersebut melalui pesan WhatsAppnya. (ferdanie)

Loading