Ronggur : Kerjasama Pekon Dengan Media Massa Tidak Melanggar Hukum

LAMPUNG BARAT

Lampung Barat, lampung visual.com-
Dikabarkan ikut mengatur bahkan memaksa Pemerintah Pekon (pemdes) dalam menjalin kerjasama dengan media massa, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP) Kabupaten Lampung Barat, Ronggur L Tobing membantah tudingan tersebut.

Ditemui di ruangannya, Senin (27/04/20) dengan santai Ronggur menjelaskan bahwa, DPMP tidak ada kaitannya dengan alokasi kerjasama publikasi melalui Dana Desa (DD) ataupun nilainya seperti yang dituduhkan dalam komentar masyarakat di Facebook.

“Kerjasama tersebut sepenuhnya menjadi keputusan antara Pekon dan Media Massa. Selain itu, kerjasama itu juga diatur dalam Permendagri No 20 tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa jadi itu sah dan tidak melanggar ketentuan atau hukum,” tegas Ronggur.

Baca Juga:  Satu Warga Balik Bukit Lambar dinyatakan Positif Covid-19 Dari Hasil Swab

Lebih lanjut, Ronggur menerangkan bahwa, dalam Lampiran Permendagri diatas, pada Kode Rekening 2.6.02 tentang Penyelenggaraan informasi publik desa (misal : Pembuatan Poster/ Baliho informasi penetapan/ LPJ APBDes untuk warga, dll) menjadi dasar Pekon dalam anggaran kerjasama dimaksud.

Terpisah, Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Lampung Barat, Yosua Ngantung kembali menegaskan bahwa, “IWO secara organisasi tidak pernah menjalin kerjasama publikasi dengan pihak manapun, apalagi mengatur dan memaksa Peratin seperti yang dituduhkan dalam komentar pada medsos. Jika ada anggota IWO yang ikut serta dalam kegiatan publikasi dana desa itu sudah sesuai dengan fungsinya sebagai media massa”.

Baca Juga:  PELAYANAN KESEHATAN LAMPUNG BARAT

Dengan tegas, Yosua meminta kepada semua pihak yang menyebarkan isu di medsos, silahkan lapor ke pihak berwajib jika memang ada yang salah terkait publikasi dana desa tersebut.
Penulis: (Daniel)

 669 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.