Lampung Utara, lampungvisual.com
Anjloknya harga singkong, Ribuan masyarakat petani singkong Lampung Utara (Lampura) turun kejalan padati kantor Perintah Daerah (Pemda) dan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mendesak eksekutif fan legislatif untuk segera membuat Peraruran Daerah (Perda) tentang perdagangan singkong.
Berdasarkan pantauan, Kamis (12/12/2024) di lapangan ribuan masa berkumpul di taman sahabat dan bergerak menuju pemda menggunakan kendaraan roda dua dan roda empat.
Dalam orasi yang disampaikan Rizki Afriansah Abung mendesak agar Eksekutif dan Legislatif untuk segera menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur harga singkong dan repaksi sehingga masyarakat khusunya petani singkong di Lampura bisa mendapatkan harga yang sesaui dengan keinginan yaitu 1.500 (Seribu Lima Ratus Rupiah) perkilo dengan Repaksi dibawah 15 persen.
“Disini kami menuntut agar Perda segera di terbitkan agar pihak perusahaan tapioka tidak semau maunya menurunkan harga singkong yang membuat kami para petani merasa dirugikan, ” kata dia.
Menurut dia, Harga singkong pada saat ini mengalami penurunan yang cukup signifikan yaitu 9.25 rupaih (Sembilan ratus dua puluh lima rupiah) dan Repaksi 20 sampai 25 Persen. “Jika, dihitung mulai dari repkasi atau pitongan harga, upah kuli dan ongkos mobil. Maka, sisanya hanya 400 sampai 500 rupiah saja perkilo. Bukan mu dapat untung yang ada modal saja tidak akan balik, ” Cetus nya dengan nada yang penuh kecewa.
Sementara, Ketua DPRD Lampura, Yusrizal menyampaikan bahwa pihaknya akan segera membahas mengenai Peraturan Daerah (Perda) yang menjadi harapan para petani singkong di Lampura.
Kendati demikian, dalam penerbitan Perda memiliki proses waktu yang cukup panjang sehingga perlu dukungan bersama sama untuk mengawal proses tersebut. “Mari bersama sama kita kawal agar Perda yang diinginkan bisa diproses dengan secepatnya, ” tuturnya.
(Andrian Folta)