Ribuan Pegawai Honorer Gelar Aksi Demonstrasi di Kantor Bupati Tanggamus

Ribuan Pegawai Honorer Gelar Aksi Demonstrasi di Kantor Bupati Tanggamus
TANGGAMUS

Beberapa poin tuntutan pegawai honorer yang di sampaikan di antaranya :

~ Segera sahkan RPP manajemen ASN turunan UU 20 tahun 2023 tentang ASN dan mengakomodasi honorer database BKN (R2, R3) dalam sistem PPPK penuh waktu bukan hanya paruh waktu

~ Menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) pengangkatan tenaga non-ASN database BKN ke PPPK full time

~ Menolak rekrutmen CPNS 2025 sebelum pengangkatan non-ASN database BKN (R2, R3) sebagai PPPK full time.

~ Segera revisi UU 1 tahun 2022 tentang hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah yang mengatur tidak boleh melewati 30% belanja pegawai. Honorer meminta agar dilakukan revisi yang memberikan ruang lebih besar bagi pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS atau PPPK

~ Tenaga non-ASN database BKN (R2, R3) menolak diangkat sebagai PPPK paruh waktu dan meminta agar status honorer dinaikkan menjadi PPPK penuh waktu.

~ Pengangkatan non-ASN database BKN (R2, R3) wajib berdasarkan masa kerja, serta menuntut agar pengangkatan sebagai PPPK full time didasarkan pada masa kerja yang panjang dan kontribusi nyata di berbagai sektor.

Setelah diterima dan melakukan diskusi antara Pemkab, anggota DPRD, dan perwakilan aksi, akhirnya Pj. Bupati yang di wakili oleh asisten II Sukisno, Pimpinan Dewan dan beberapa anggota DPRD menemui para pendemo yang sedang menunggu hasil tuntutan.

Pemerintah Kabupaten Tanggamus secara resmi menyatakan bahwa tenaga Honorer R2 dan R3 sementara ini resmi diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.

Asissten II Sukisno mewakili Pj Bupati Tanggamus Ir. Mulyadi Irsan dihadapan ribuan tenaga honorer, menyatakan bahwa tenaga Honorer R2 dan R3 sementara ini resmi diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu. Hal itu sesuai dengan pengumuman yang telah diterbitkan Kemenpan RB,” ungkapnya.

Menanggapi permintaan para aksi damai yang menolak PPPK Paruh Waktu dan menginginkan PPPK Penuh Waktu, Sukisno menjelaskan bahwa, Pemkab Tanggamus tidak bisa memutuskan hal itu, karena harus sesuai dengan keputusan Pemerintah Pusat.

Namun meski demikian, Pemkab Tanggamus tetap akan mengusulkan semaksimal mungkin, disesuaikan dengan kemampuan keuangan dan kebutuhan tenaga yang ada secara bertahap.
“Mudah-mudahan kedepannya semuanya bisa diangkat PPPK dan PNS,” sambungnya.

Loading