PTSL Lakukan Kegiatan Program Berikan Kemudahan Pengurusan Sertifikat

WAY KANAN

Way Kanan, lampungvisual.com-
Kegiatan PTSL merupakan program pemerintah pusat, program ini guna memberikan kemudahan kepada seluruh lapisan masyarakat untuk pengurusan mendapatkan sertifikat kepemilikan tanah warga, tentunya dengan syarat aturan yang sudah ada dalam proses pembuatan sertifikat. seperti asal usul tanah dan sebagainya.
Hal ini disampaikan langsung Kepala BPN Kabupaten Way Kanan M. Imlan, SH, MH saat dikonfirmasi terkait program PTSL, Way Kanan (21/2/2019).
Menurut Imlan, BPN Way Kanan terus berupaya tingkatkan pelayanan, ini diwujudkan dalam bentuk kegiatan tahun anggaran 2019 ini. “Kami telah menyusun beberapa rincian rencana kerja yaitu PTSL terdiri dari 11.523 bidang, UKM 200 bidang dan redistribusi tanah dengan target 1000 bidang. Dan semua kegiatan ini akan kita pastikan bisa terealisasi dengan baik dan benar, tentu dengan kerja keras dan tidak terlepas dari pengawasan kita semua.terangnya
Perlu diketahui bersama bahwanya PTSL perpanjangan dari “Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap” merupakan program pemerintah pusat. proses kegiatannya mengacu pada keputusan bersama yang dikeluarkan oleh tiga menteri diantaranya, menteri agraria & tata ruang / Kepala badan pertanahan nasional, menteri dalam negeri, dan menteri desa pembangunan daerah tertinggal & transmigrasi. dengan ditetapkan surat keputusan Nomer:25/SKB/V/2017, No 590-3167A-2017 dan No 34 tahun 2017.
Ditentukan juga besarnya biaya maximal yang diperlukan untuk kegiatan persiapan PTSL sebesar 200 ribu untuk beberapa wilayah seluruh Indonesia khususnya prov lampung. Hal ini juga mengacu pada aturan Perbup Kab Waykanan No 60 tahun 2017 pasal 5 ayat 1.
Diakhir penjelasannya, Imlan juga selalu tegaskan kepada seluruh personil BPN Way Kanan tetap selalu menjaga marwah nama baik lembaga BPN WayKanan dengan tetap melakukan yang terbaik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat umum dalam pelaksanaan pembuatan sertifikat.
Sekaligus menampik momok masyarakat awam berfikir bahwa dalam pembuatan sertifikat kepemilikan tanah yang mengeluarkan banyak biaya. Maka persoalan ini kita tepis dengan adanya program PTSL.  Kami selalu bekerja sesuai mekanisme yang ada, namun diluar pada itu bila mana ada temuan dari pihak oknum BPN Waykanan bermain pungli atau curang. Saya tegaskan sekali lagi tidak ada ruang toleran di sini BPN bagi pelaku tersebut. Tegasnya.
Sumber : lampung1.com
Editor   : Susan

Baca Juga:  "Siger berbagi" TP-PKK Kampung Gistang Bagikan Paket sembako buat warga terdampak Covid-19

 1,678 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.